Akreditasi Sekolah jadi Media Analisis Mutu Pendidikan

Akreditasi Sekolah jadi Media Analisis Mutu Pendidikan
Suhaerudin, Sekretaris Jenderal Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat.
0 Komentar

SUBANG-Sekretaris Jenderal Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Suhaerudin mengatakan, tahun ajaran baru 2019/2020 bukan saja awal masuk siswa ke sekolah tetapi juga ditandai dengan kegiatan akreditasi bagi sebagian sekolah.

“Di Kabupaten Subang di sekolah kegiatan akreditasi untuk jenjang SMP, SMA dan SMK sedang berlangsung dari tanggal 17- 20 Juli 2019,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Dia menjelaskan, kegiatan akreditasi ini sesungguhnya bukan barang baru untuk sekolah, walau mungkin ada beberapa sekolah yang baru melaksanakan akreditasi.

Baca Juga:Belum Serahkan LHKPN, Anggota DPRD Terpilih Terancam Batal DilantikTemukan Limbah B3 di Hutan Kota

“Sejatinya akreditasi harus dimaknai sebagai upaya pemerintah dalam hal pembinaan kepada sekolah sebagai ikhtiar untuk meningkatkan dan pemerataan mutu pendidikan,” jelasnya.

Pada tujuan ini tentu harus sepakat, kata dia, karena peningkatan pemerataan dan mutu pendidikan akan berbanding lurus dengan kualitas peserta didik. Delapan standar pendidikan merupakan sarana untuk mengukur kualitas sebuah satuan pendidikan (sekolah).

“Instrumen akreditasi adalah pisau analisis yang digunakan untuk menelisik 8 standar pendidikan yang meliputi standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian, standar pendidik dan kependidikan, standar isi pendidikan dan standar pengelolaan,” jelasnya.

Dia menuturkan, akreditasi sebagai pisau analisis tentu diharapkan menjadi instrumen memetakan kualitas sekolah. Kalau semua sepakat tentu kegiatan akreditasi adalah bagian yang penting dari tata kelola manajemen pendidikan secara keseluruhan.

“Karena dengan kegiatan akreditasi mutu Sekolah yang pengelolaanya bertumpu kepada 8 standar pendidikan akan terevakuasi dengan baik,” katanya.

“Akreditasi sekolah sebagai instrumen pemerintah untuk mengendalikan satuan pendidikan (sekolah) yang dilakukan periodik selama 5 tahun sekali benar-benar bisa digunakan secara maksimal untuk meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, semoga,” pungkasnya.(ysp/dan)

0 Komentar