Akta dan Surat Pindah bisa Dicetak di Rumah

Akta dan Surat Pindah bisa Dicetak di Rumah
SIMBOLIS: Kadisdukcapil bersama Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Subang menyerahkan secara simbolis KTP elektonik di Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan. YUGO EROPSI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Pelayanan Adminduk Secara Online

SUBANG-Tahun 2020 ini, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang akan membuka loket pendaftaran pembuatan akta kelahiran dan surat pindah secara online atau daring. Hal itu untuk memudahkan pelayana terhadap masyarakat.
Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Subang, Ahmad Fauzi mengatakan pendaftaran secara online itu untuk memudahkan proses pembuatan akta kelahiran dan surat pindah. Sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil Subang. “Kami rencanakan pendaftaran online tersebut bisa terealisasi di tahun 2020 ini,” kata Fauzi.

Dia mengaku pelayanan secara daring itu sudah direncanakan sejak lama, namun baru diajukan di tahun 2020. Pelayanan sistem online itu tertuang dalam sebuah aplikasi. Masyarakat hanya mengisi kolom-kolom seperti tanggal lahir, alamat, nama orang tua dan lainnya, sehingga bisa terdata dan langsung diproses di Disdukcapil Subang. “Masyarakat hanya tinggal mendownload aplikasi nya saja,” ujarnya.

Dia menjelaskan Disdukcapil akan memberikan notifikasi kepada pemohon secara online jika proses pendataan sudah selesai. Kemudian, pemohon bisa mencetak secara langsung di rumah, dengan mesin print menggunakan kertas HVS atau A4 80 gram. “Untuk menjaga keamanan jangan khawatir, karena setiap proses pembuatannya akan diberikan QR code. Sehingga tidak bisa di palsukan,” ungkapnya.

Pihaknya menargetkan pelayana pembuatan admiduk secara online tersebut bisa dilakukan di tahun 2020.
“Jika usulan kita diterima oleh Kemendagri, maka kita bisa lakukan sistem online. Kita juga sudah mempersiapkan Scan, printer, dan juga SDM yang mumpuni dalam menghadapi sistem online,” ujarnya.
Fauzi menegaskan pelayanan sistem online tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Pasalnya, untuk pembuatan akta kelahiran dan surat pindah gratis. “Pemohon jika ingin memohon akta kelahiran dan surat pindah bisa dimana saja dan kapan saja,” pungkasnya.(ygo/sep)

0 Komentar