Akte Kelahiran dan Surat Pindah Bisa Print Sendiri

Akte Kelahiran dan Surat Pindah Bisa Print Sendiri
UJI KEASLIAN: Kepala Bidang pendataan penduduk Ahmad Fauzi menunjukan pengetesan keaslian barcode dalam sistem Sipedes di kantornya. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang meningkatkan pelayanan melalui layanan online. Salahsatunya, membuat surat pindah dan akte kelahiran bisa langsung di print oleh masyarakat. Tak pelak Disdukcapil saat ini banyak menerima permohonan online.

Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Subang Ahmad Fauzi mengatakan, saat ini pihak Disdukcapil telah mengeluarkan akte kelahiran, surat pindah, KIA dan KTP-el secara online. Hal tesebut ternyata banyak mendapatkan respon dari masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang memohonkan secara online. “Responnya sangat tinggi di masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan Fauzi, untuk akte kelahiran dan juga surat pindah bisa langsung di print oleh pemohon. Asalkan dalam permohonan secara online, pemohon harus mengirimkan e-mail pribadi di aplikasi Sipedas (sistem pelayanan daring Adminduk Subang), sehingga nantinya dari e-mail pemohon akan masuk tata cara memprint akta kelahiran atau surat pindah. “Syaratnya harus memakai email pribadi pemohon, nantinya ada tata caranya,” ungkapnya.

Baca Juga:Lacak Penyebaran Covid-19, OTG ODP dan PDP Siap-Siap Swab TestMakin Maju, RSUD Kelas B Subang Miliki Ruangan Hemodialisa

Meski masyarakat print langsung dengan kertas A4, Fauzi menegaskan ada barcode sehingga tidak bisa dipalsukan. Identitas pemhon bisa terbaca di barcode oleh pihak Disdukcapil Subang. “Untuk print menggunakan kertas A4. Tapi, ada barcode yang nantinya terintegrasi di Disdukcapil Subang, sehingga akta kelahiran, ataupun surat pindah tersebut asli,” tegasnya.

Saat ini, Fauzi menuturkan, yang bisa di print oleh pemohon hanya Akte kelahiran dan surat pindah saja, sedangkan KIA, KTP-el, dan Kartu keluarga masih belum bisa menerapkan sistem print oleh masyarakat, namun ke depannya bisa jadi dilakukan. “Baru surat pindah dan akta kelahiran saja yang bisa di print oleh masyarakat. Kalau dari data yang ada, berapa akte kelahiran atau surat pindah yang sudah di print oleh pemohon, kami masih melakukan pendataan,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pemohon Darmin (34) mengaku memohon akte kelahiran untuk anaknya secara online dan langsung print. “Ini sangat bagus sekali, bisa langsung jadi. Gratis dan tidak perlu bolak-balik ke Kantor Disdukcapil juga,” tandasnya.(ygo/vry)

Dokumen Kependudukan yang Bisa Print Sendiri

0 Komentar