Apdesi Harus Netral di Pilkada 2020, Kalau tidak Ini Sanksinya

Apdesi Harus Netral di Pilkada 2020, Kalau tidak Ini Sanksinya
DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES PELANTIKAN: Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Karawang periode 2020 – 2025, usai dilantik di Aula Husni Hamid Plaza Pemda Karawang, Selasa (3/11).
0 Komentar

KARAWANG-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang diingatkan untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut diungkapkan Ketua Apdesi Provinsi Jawa Barat, Dede Kusdinar, SH dalam pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apdesi Kabupaten Karawang periode 2020 – 2025, di Aula Husni Hamid Plaza Pemda Karawang, Selasa (3/11).

Menurut Dede, kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Karawang untuk tetap menjaga netralitasnya. Saat ini, Kabupaten Karawang sedang melaksanakan pesta demokrasi Pilkada yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Menurtnya, kepala desa harus dapat menjadi contoh yang baik bagi warga masyarakatnya. Tidak menjadi pengurus partai politik, ataupun ikut-ikutan berpolitik praktis, sudah jelas diatur dan tertuang dalam Undang Undang tentang Desa Nomor 6 tahun 2014.

Baca Juga:Waspada Banyak Beredar KTP ElektroniK PalsuKelestarian Alam Batu Lonceng Jadi Daya Tarik Turis Mancanegara

“Dalam undang–undang, jelas diatur kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Saya harapakan kepala desa di Kabupaten Karawang ini dapat menjaga netralitasnya,” ujarnya.

Ketidaknetralan kepala desa ini, Dede mengingatkan, sangat membahayakan karena sanksi yang diberikan jika terbukti ada keberpihakan atau tidak mampu menjaga netralitasnya, adalah sampai kepada pencabutan SK atau pemberhentian bahkan pidana.

“Inilah kenapa pemerintah mengatur kepala desa untuk tidak terlibat dalam partai poliik dan politik praktis. Agar demokrasi di tengah masyarakat kita dapat berjalan dengan baik,” kata Dede lagi.

Selain itu, Dede juga berpesan, Apdesi Kabupaten Karawang harus bisa bersinergis dengan pihak pemerintahan baik Yudikatif, Eksekutif maupun Legislatif. Mengapa demikian, lanjutnya, karena dengan jalinan sinergitas dan koordinasi yang baik dapat mempermudah menyambungkan aspirasi masyarakat desa melalui Apdesi.

“Melalui kepala desa yang tergabung dalam organisasi Apdesi ini, jika kita mampu menjalin komunikasi dan sinergitas yang baik dengan pemerintahan daerah maka apa yang menjadi aspirasi warga masyarakat kita akan mudah dapat kita realisasikan,” jelasnya.

“Termasuk juga soal anggaran dana desa dengan setumpuk permasalahannya, kita bisa bersinergi dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, lembaga yudikatif. Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Desa tidaklah atau belum sama semua. Kami berharap Apdesi Karawang dapat menjadi percontohan bagi Apdesi secara nasional,” harap Dede.(ddy/vry)

0 Komentar