AQUA Raih Penghargaan Industri Hijau 2019

AQUA Raih Penghargaan Industri Hijau 2019
BERHASIL: Sebanyak 15 perusahaan Danone meraih penghargaan Industri Hijau 2019 dari Kementeri Perindustrian Republik Indonesia.
0 Komentar

Keberhasilan 15 Pabrik Danone Menjalankan Efektivitas dan Efisiensi untuk Keberlanjutan Operasional

Danone-AQUA mendapatkan Penghargaan Industri Hijau 2019 melalui 15 pabriknya dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia atas upaya Danone-AQUA yang secara aktif dan bijak menggunakan sumber daya dan teknologi yang ramah lingkungan, sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi untuk keberlanjutan operasional tiap pabrik.
———————-
Penghargaan diberikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian RI, Achmad Sigit Dwiwahjono mewakili Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita kepada perwakilan dari 15 Pabrik Danone-AQUA pada hari ini di Jakarta.

15 pabrik Danone-AQUA yang meraih Penghargaan Industri Hijau adalah Pabrik AQUA Ciherang, Pabrik AQUA Subang, Pabrik AQUA Cianjur, Pabrik AQUA Mekarsari, Pabrik AQUA Babakan Pari, Pabrik AQUA Citeureup, Pabrik AQUA Klaten, Pabrik AQUA Wonosobo, Pabrik AQUA Pandaan, Pabrik AQUA Kebon Candi, Pabrik AQUA Mambal, Pabrik AQUA Airmadidi, Pabrik AQUA Tanggamus, Pabrik AQUA Solok, dan Pabrik AQUA Langkat. Tiga dari 15 pabrik tersebut bahkan meraih Penghargaan Industri Hijau 2019 level tertinggi (level 5), yaitu Ciherang, Cianjur, dan Subang. Keberhasilan ini didasarkan pada hasil audit dan verifikasi lapangan oleh Tim Industri Hijau yang telah dilakukan sejak bulan Agustus 2019.

Sejak tahun 2010 Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Industri Hijau, sebagai salah satu upaya mendorong perusahaan industri manufaktur melakukan efisiensi penggunaan sumber daya material, energi, dan air dalam kegiatan operasional sehari-hari. Penghargaan Industri Hijau 2019 yang merupakan penyelenggaraan yang kesepuluh kali ini diberikan kepada perusahaan industri nasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil. Upaya ini merupakan bentuk apresiasi serta motivasi pemerintah kepada sektor industri dalam negeri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Baca Juga:Refleksi Akhir Tahun 2019: Berhenti Berharap Pada Rezim Ingkar JanjiRumahnya Dibedah BRI, Juju Berlinang Air Mata Bahagia

“Saat ini industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Penerapan konsep industri hijau bertujuan untuk mendorong berbagai perusahaan untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi melalui penghematan biaya dan sumber daya alam. Dalam hal Kemenperin mempunyai dua strategi utama yaitu melalui kegiatan Penghargaan Industri Hijau, Sertifikasi Industri Hijau, Rintisan Teknologi Industri, Litbang Unggulan, dan Sarana Penelitian Industri Terapan,” kata Sekjen Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, 16 Desember 2019.

0 Komentar