Bapenda Kabupaten Subang Surati Pemcam di Kawasan Industri terkait Balik Nama SPPT

Bapenda Kabupaten Subang
PELATIHAN: Bapenda saat Pelatihan BUMDes beberapa waktu lalu untuk meningkatkan pelayanan Payment Point Online Bank. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Camat: Masih Ada Waktu, Kita Sedang Kebut

Berbagai upaya optimalisasi pembayaran PBB terus dilakukan Bapenda Kabupaten Subang. Dari mulai kerjasama dengan bank bjb ciptakan pembayaran online yang memudahkan objek pajak, hingga sisir berbagai objek pajak yang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda Kabupaten Subang bersama bank bjb menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membuka layanan transaksi pembayaran PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dan Samsat Subang, memudahkan dan mendekatkan layanan pembayaran PBB dan PKB. Dengan begitu akan mempercepat progress perolehan pendapatan dari sektor pajak.

Kepala (Bapenda) Kabupaten Subang, H. Dadang Kurnianudin mengungkapkan, kolaborasi dan inovasi yang dilaksanakan bersama bank bjb dan Samsat merupakan upaya untuk mengoptimalkan PAD.

Baca Juga:Pesangon Eks Karyawan Ciater Spa Resort Dibayar 40 PersenJadi Tempat Pembuangan Limbah, Sungai Citarum Menghitam

“Ini sebagai ikhtiar kita, sehingga ke depan sesuai arahan Pak Bupati minimal tahun ini ada satu BUMDes di setiap kecamatan. Hari ini baru sekitar 21 kecamatan,” ungkapnya.

Dari segi pendapatan, Dadang menjelaskan, hasilnya sudah diketahui cukup optimal, dan membawa dampak atau pengaruh yang signifikan. “Alhamdulilah, hasilnya baik dan melonjak. Insya Allah akan terus ada pengoptimalan, sehingga terus ada perbaikan,” ungkapnya.

Bahkan hingga penyisiran objek pajak yang memiliki potensi loss pemasukan bagi PAD. Seperti diketahui banyaknya temuan peralihan hak jual/beli tanah di kawasan industri Kecamatan Cipeundeuy. Namun, dengan SPPT yang belum balik nama membuat Bapenda mengeluarkan surat imbauan yang berisi agar Pemcam dan Pemdes setempat sesegera mungkin mengimbau perusahaan dan mengajukan mutasi/balik nama SPPT.

SPPT masih atas nama warga

Dalam surat tersebut dituliskan jual beli tanah pada perusahaan-perusahaan, sppt nya masih atas nama warga, sehingga masih menjadi beban kewenangan desa. “Menimbulkan loss potensi PBB, yang seharusnya menjadi potensi PBB kategori perusahaan,” bubuh Bapenda dalam surat imbauan yang ditandatangani Kepala Bapenda, H. Dadang Kurnianudin.

Menanggapi surat tersebut, Pasundan Ekspres mencoba mengkonfirmasi Camamt Cipeundeuy, Heri Hermansyah. Menurutnya, saat ini sedang menjadi perhatian soal balik nama SPPT tersebut. Heri mengakui ada beberapa perusahaan yang bahkan sudah beroperasi namun SPPT nya masih juga belum ganti nama. “Kita memang sedang konsentrasi ke situ. Saya sudah sebar beberapa surat baik pada pihak perusahaan atau desa, agar segera membalik namakan SPPT. Dalam minggu ini saya juga akan segera koordinasi dengan kepala desa,” ungkapnya.

0 Komentar