Barang Bukti Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Subang

Kejaksaan negeri subang
DIBAKAR: Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa digunakan lagi. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Hasil Ingkrah Pengadilan

SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang menggelar pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di Halaman Kantor Kejaksaan, Selasa (14/7). Pemusnahan dengan cara dibakar dan digurinda, yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Ketua Pengadilan Negeri Subang yang di wakili oleh Hakim Pengadilan Gorga Guntur SH., MH.

Kajari Subang, M. Ihsan megatakan dalam pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ingkrah (putusan) dari Pengadilan Negeri Subang.

Dimana dalam setiap perkara yang memiliki barang bukti disita untuk dimusnahkan. “Barang bukti itu mulai dari senjata api, obat-obatan terlarang hingga narkotika,” ungkap Kajari M Ihsan.

Baca Juga:Juknis Aturan Hajat Mulai DisosialisasikanDPRD Karawang Minta Rumah Sakit Swasta Terapkan Harga Rapid Test Maksimal Rp150.000

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Rionov Oktana mengatakan pemusnahan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor : 49/Pid.B/2019/Pn.Sng dengan barang bukti yang disita dan dirampas dari 35 perkara, antara lain tindak pidana pembunuhan, pencurian, penganiayaan berupa senjata api dan senjata tajam yang digurinda.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor : 164/Pid.B/2019.Pn.Sng tanggal 2 september 2019, sebanyak 9 perkara antara lain, tindak pidana Judi togel, Kupon Sanghai dan Barbar.

Sedangkan sebanyak 24 perkara yaitu tindak pidana anak, kesehatan dengan barang bukti 2.500 butir jenis tramadol. Mf. Heximer berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor :12/Pid.sus/2019/Pn.Sng tanggal 11 april 2019.

Adapun tindak pidana Narkoba sebanyak 57 perkara dengan barang bukti ganja 515.177 gram dan Sabu-sabu 228 gram dengan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor : 141/Pid.sus /2019//Pn.Sng tanggal 2 September 2019. “Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, kita terapkan protokol kesehatan dan juga pyschal distancing. Karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19,” kata Rionov.

Dia menyebut kedepanya pemusnahan barang bukti yang sudah ingkrah akan terus dilakukan. “Biasanya persemester ada barang bukti yang sudah ingkrah, dan itu bisa dimusnahkan,” pungkasnya.(ygo/sep)

0 Komentar