Batas Akhir Penjaringan DPTb H-30, PPK Terus Lakukan Pemutakhiran Data

Batas Akhir Penjaringan DPTb H-30, PPK Terus Lakukan Pemutakhiran Data
PEMILIH TAMBAHAN: Rapat Pleno PPK Pusakanagara yang membahas hasil penjaringan daftar pemilih tambahan di Aula Kecamatan Pusakanagara, Jumat (8/3). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PUSAKANAGARA– PPK Kecamatan Pusakanagara terus mutakhirkan daftar pemilih tambahan (DPTb) melalui rapat Pleno DPTb Tahap 2 yang dilaksanakan, Jumat lalu (8/3), di Aula Kecamatan Pusakanagara.

Ketua PPK Pusakanagara Asep Ramdan, pleno DPTb telah selesai dilaksanakan. Meski demikian, data pemilih tambahan yang didapat masih merupakan data dari penjaringan secara manual.

“Ada sebagian yang sudah didaftarkan dan ada juga yang masih belum. Ada tambahan pemilih dari pekerja Pelabuhan Patimban,” kata Asep Ramdan saat ditemui Pasundan Ekspres, kemarin (10/3) di Kantor PPK Pusakanagara.

Baca Juga:Meski Hari Libur, Pemdes Margahayu dan UPTD Disdukcapil Pagaden Tetap Layani WargaPetani Waspadai Serangan Wereng dan Tikus

Menurutnya, proses input data DPTb masih terkendala oleh sistem. Sebab proses tarik data pemilih dari Aplikasi Sidalih masih harus ditindak lanjuti lebih jauh.

“Kita sudah proses tarik data. Di kita sudah ditarik, tapi dari sistem di mana pemilih berasal di approve. Jadi belum masuk, ini yang diplenokan pun DPTb hasil manual,” tambahnya.

Sebab kata Asep, saat ini selain secara online melalui sistem, sesuai surat edaran, upaya penjaringan data secara manual juga ditempuh oleh PPK melalui PPS Desa dengan melakukan sosialisasi pada berbagai lokasi adanya potensi DPTb.

“Saat ini kita masih menunggu surat edaran selanjutnya, soal DPTb ini diperpanjang atau tidak, tapi batas akhir penjaringan DPTb ini 30 hari sebelum pelaksanaan pemilu dalam hal ini 17 Maret 2019 mendatang,” jelas Asep.

Konsekuensinya kata Asep, bagi hak pilih yang tidak melakukan proses perpindahan DPT dilokasi tempatnya bekerja, kemungkinan tidak akan bisa memberikan hak suaranya. Sebab kata Asep, data DPTb juga berkaitan dengan persiapan pemenuhan kebetuhan logistik.

“Kalau yang pakai e-KTP itu harus yang berdomisili disini, tapi kalau pekerja dari luar provinsi harus menempuh masuk jadi DPTb dulu, kalau tidak ditempuh itu tidak bisa memilih, itupun kalau memilih kan untuk Pilpres aja, untuk Pileg tidak bisa milih,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner Panwascam Psakanagara M. Asrori mengatakan, hasil dari Rapat Pleno DPTb masih terdapat beberapa revisi.

Baca Juga:Warga Desa Kalijati Timur Pilih Ketua RWKemenag Subang Siap Sukseskan Jawara Daya

Asrori menyampaikan, dari hasil paparannya, PPK Pusakanagara masih akan melakukan sinkronisasi data.

“Masih ada revisi kang. PPK masih menunggu sinkronisasi data karena masih ada gangguan dalam sistem,” ucap Asrori.

0 Komentar