Beredar Foto Angkutan Buruh masih Ramai saat PSBB, Dishub: Kalau Melanggar Kita Tegur

Beredar Foto Angkutan Buruh masih Ramai saat PSBB, Dishub: Kalau Melanggar Kita Tegur
0 Komentar

SUBANG-Di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beredar foto di media sosial angkutan buruh pabrik menurunkan banyak penumpang.

Padahal, mengacu kepada peraturan PSBB, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari jumlah kursi kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Rona Mairansyah mengatakan, saat PSBB angkutan orang masih bisa beroperasi namun ada ketentuan. Bisa menarik penumpang 50 persen dari jumlah bangku penumpang yang disediakan.

Baca Juga:BLT Sudah Mulai Diterima Masyarakat, Kades Tanjungwangi:  Jangan Untuk Beli Baju LebaranTargetkan Zero Covid-19 Pasca PSBB, Kecamatan Zona Merah Dijaga Dua Kali Lipat

“Masih bisa hanya saka ketentuan 50 persen dari jumlah bangku penumpang karena harus menerapkan psychal distancing,” ujarnya, Rabu (6/5).

Dijelaskan Rona, operasional kendaraan pun dibatasi hingga jam 18.00 WIB sehingga segala angkutan orang seperti angkot tidak bisa beroperasi melebihi jam tersebut.
Hal itu juga berlaku untuk angkutan karyawan pabrik.

Terkait beredar kabar masih banyak kendaraan pabrik yang tidak menerapkan parturan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengecekan. “Sedang dicek ke lokasi (pabrik) jika melanggar PSBB kita tegur,” tandas Rona.

Sementara itu salah satu sopir angkot Royid (36) mengatakan, dengan PSBB jumlah penumpang yang diangkut tidak bisa banyak. Ia berharap pemerintah berlaku adil.

“Pemerintah harus adil. Jangan sampai kita dilarang naikan penumpang banyak, sementara angkutan lain melakukannya,” katanya.(ygo/man)

0 Komentar