BKAD Segera Luncurkan Si Abah Jawara

BKAD Segera Luncurkan Si Abah Jawara
H. Syawal, Kepala BKAD Kabupaten Subang.
0 Komentar

SUBANG- Pemerintah Kabupaten Subang saat ini telah siap untuk melayani usulan hibah dan bansos masyarakat melalui sistem aplikasi berbasis online dengan nama si Abah Jawara.

Sistem aplikasi hibah dan bansos adalah aplikasi yang digagas Diskominfo dan Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ). Hal tersebut selaras dengan perwujudan visi Kabupaten Subang yang Bersih, Maju, Sejahtera, dan Berkarakter, misi tersebut yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ,Terbuka, dan Pelayanan Masyarakat.

Menurut Kepala BKAD Kabupaten Subang H. Syawal H.kepada Pasundan Ekspres menyampaikan bahwa aplikasi Si Abah Jawara merupakam bentuk respon pemerintah daerah terhadap rekomendasi tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan ( KORSUPGAH ) KPK untuk melakukan perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik. Dan salah satunya adalah aplikasi Hibah Bansos, dengan demikian diharapkan pelaksanaan penganggaran hibah dan Bansos di Perubahan anggaran dan pada tahun 2020 memiliki kualitas yang lebih baik dari tahun sebelumnya . Dan dapat di jalankan sesuai aturan serta sesuai rencana sehingga dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya untuk masyarakat Kabupaten Subang

Baca Juga:Epson PLQ-30, Passbook Printer dengan Ragam FungsiPemilu Serentak yang Melelahkan, TPS 31 Pusakaratu Harus Pemilihan Ulang

Sistem aplikasi Hibah dan Bansos Si Abah Jawara disusun mengacu kepada peraturan Bupati Subang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Subang nomor 6 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Daerah dan Hibah belanja Bansos Kabupaten Subang.

Dalam Perbup tersebut menjelaskan bahwa bantuan Hibah merupakan pemberian dari pemerintah daerah kepada Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya , Perusahaan daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah di tetapkan peruntukan nya.

Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaran urusan pemerintah daerah.

Sedangkan Bansos merupakan pemberian bantuan dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi nya resiko sosial.

Sebagaimana tercantum dalam regulasi diatas , usulan hibah dan bansos tersebut dibatasi waktu khusus untuk usulan ke tahun anggaran 2020 dibatasi sampai akhir bulan Mei 2019 dan untuk usulan ke perubahan anggaran tahun 2019 dibatasi sampai akhir bulan Juni 2019.

0 Komentar