BKAD Tak Bisa Intervensi SKPD Rawat Aset

BKAD Tak Bisa Intervensi SKPD Rawat Aset
TIDAK TERAWAT: Salah satu bangunan milik Pemda Subang yang tidak terawat. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) H Syawal mengaku tidak bisa mengintervensi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memperhatikan aset milik Pemkab. BKAD sudah melakukan pendataan aset daerah.

Ada sebanyak 6.114 bangunan milik Pemkab Subang dari update data,” kata Syawal.
Syawal sudah memberikan imbauan agar para SKPD yang memiliki kewenangan untuk bangunan milik Pemda Subang, agar diperhatikan dengan serius. Bagaimanapun untuk bangunan termasuk sarana dan prasarana lainnya, seperti bangku dan meja. “Kami sudah meminta agar mereka memperhatikan dengan serius, termasuk meja dan bangku yang ada tulisan milik Pemkab Subang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD kabupaten Subang Tatang Saefulah mengatakan, pihaknya tidak memiliki intervensi kepada SKPD yang membiarkan Bangunan milik Pemda Subang, sehingga kondisinya tidak terawat. Seperti contohnya, Bangunan SKB di Jalan KS Tubun, yang kondisinya memprihatinkan. “Kita tidak bisa intervensi kepada mereka, karena kewenangannya ada di mereka,” katanya.

Baca Juga:Dishub Karawang: Kendaraan Wajib Uji Wajib Miliki BLUE Card, Begini CaranyaAwasi Black Campaign di Media Sosial, Bawaslu Terjunkan Ratusan Kader Pengawasan

Dijelaskan Tatang, banyak keluhan masyarakat Subang yang menyoroti bangunan milik Pemda Subang yang terbelengkalai itu sah-sah saja. Walau bagaimanapun, bangunan tersebut berasal dari uang rakyat dalam pembangunannya. “Itu sangat wajar, mengingat pembangunannya dari uang rakyat. Cuma itu tadi, kita tidak punya intervensi kepada SKPD. Jadi tergantung SKPD itu sendiri yang merawat dan memperhatikan bangunan yang ada dibawah kewenangannya,” ujarnya.(ygo/vry)

0 Komentar