BPN Undang Pemilik Lahan Terdampak Pelabuhan

BPN Undang Pemilik Lahan Terdampak Pelabuhan
MUSYAWARAH: Camat Pusakanagara Ela Nurlela bersama tim pembebasan lahan dan BPN Subang, saat melakukan musyawarah dengan puluhan pemilik lahan terdampak Pembangunan Pelabuhan Patimban, kemarin (22/1). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PUSAKANAGARA-Progres pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban kembali berlanjut. Di awal Tahun 2019, BPN Subang kembali mengundang 56 Orang, yang terdiri dari 29 pemilik lahan serta 27 penggarap.

PPK Satker Pembangunan Pelabuhan Patimban Ngatiyo menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan kembali dilakukan.

Saat ini 56 orang tersebut diundang untuk melakukan musyawarah bentuk ganti rugi lahan backup area.
“Ini yang dipanggil untuk backup area blok 15-20,” kata Ngatiyo saat ditemui Pasundan Ekspres, kemarin (22/1).

Baca Juga:Kampanye Tatap Muka Jadi Andalan ParpolKepala Desa Dawuan Kidul Pastikan Saluran Irigasi Tidak Tersumbat

Ngatiyo menjelaskan saat ini proses review di BPKP maupun LMAN masih terus berjalan, baik untuk lahan yang belum di musyawarahkan ataupun yang dalam review untuk pembayarannya.

“Yang lain masih direview nanti dalam waktu dekat akan ada pembayaran lagi,” ungkapnya.

Dari hasil musyawarah itu, Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Subang Obar Sobarna dari 56 orang yang diundang, dari 40 bidang pemilik lahan yang telah menyetujui penggantian ganti rugi sebanyak 27 orang, 4 tidak hadir, 8 masih pending atau pikir-pikir serta 1 orang menolak.

Sedangkan untuk penggarap yang setuju berjumlah 38 penggarap, 8 menolak serta 1 menolak.

Obar menyebutkan, bagi yang masih pikir-pikir atau pending, masih ada waktu 14 hari, untuk memutuskan. “Ada waktu 14 hari, nanti biasanya ada yang nyusul ke BPN atau lewat tim di disini juga bisa,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan rencananya, pekan depan akan kembali dilakukan pembayaran untuk lahan terdampak akses jalan serta backup area. (ygi/dan)

0 Komentar