Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta
TEGAS: Kepala Desa Purwadadi Timur Al Amin saat di kantornya. Pemdes mengancam hukuman sesuai Perda bagi oknum masyarakat pembuang sampah sembarangan. INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWADADI-Kepala Desa Purwadadi Timur Al Amin SPdi meradang, saat mengetahui masih ada oknum masyarakat yang nekat membuang sampah di sepanjang jalan Purwadadi-Kalijati.

Tepatnya di jalan antara SMAN 1 Purwadadi dan Pom Bensin Wanakerta yang termasuk dalam wilayah Desa Purwadadi Timur.

Padahal menurut dia, perangkat desa bersama Pemcam Purwadadi sudah melakukan OTT beberapa waktu lalu dan menangkap basah tiga pelaku oknum pembuang sampah.

Baca Juga:Resto Saung Makan Jati Siji Resmi DibukaMarak Peredaran Kosmetik tanpa Merk

Terlebih saat ini sudah dipasang himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan berikut ancaman hukuman sesuai dengan Perda.

“Jam 03.00 dini hari kami sudah tunggu pelaku pembuang sampah, dan dapat 3 orang pelaku. Nah sudah sampai 3 hingga 4 hari bersih, sekarang ada lagi,” jelasnya.

Rupanya dengan OTT tidak membuat jera para pelaku pembuang sampah, Al Amin mengancam bahkan untuk saat ini jika didapati tertangkap basah pembuang sampah itu tidak ada toleransi lagi akan di berlakukan hukuman sesuai Perda.

“Karena OTT tidak membuat efek jera, maka terpaksa kami akan tegas, jika kedepan oknum pelaku pembuang sampah tersebut akan kami beri hukuman sesuai Perda. Yaitu hukuman penjara 6 bulan juga denda minimal sebesar 50 juta rupiah,” tambahnya.

Menurutnya Pemdes terpaksa harus menindak secara tegas, karena para oknum ini masih saja berulah, meski tindakan seperti OTT, dan pemasangan himbauan sudah tempuh.(idr/dan)

0 Komentar