Bupati Keluarkan Surat Edaran Pelopor Taat Pajak Kendaraan Bermotor

Bupati Keluarkan Surat Edaran Pelopor Taat Pajak Kendaraan Bermotor
SURAT EDARAN: Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang. Dr. Hj. Oom Nurrohmah, M.Si menunjukan Surat Edaran Bupati Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang mengeluarkan surat edaran nomor : KU.03.02/2503/Bapenda/2019 untuk Gerakan Subang Pelopor Taat Pajak Kendaraan Bermotor. Surat tersebut, tentang pemberian pengurangan pokok dan atau pembebasan sanksi administratif, berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Dr. Hj. Oom Nurrohmah, M.Si. Menurutnya, surat edaran Bupati Subang berlaku untuk semua lapisan masyarakat. “Pada surat edaran, ada 2 variabel seperti program double untung 10-10 bebas denda, sekaligus untuk jangka panjang yang berimplikasi terhadap Kabupaten Subang sebagai pelopor gerakan taat pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dijelaskan Oom, sebelumnya sudah digelar dalam peraihan pendapatan dalam pajak dalam program ASN taat pajak dengan program Zonita Pamor, kendaraan plat merah taat pajak dengan program Sidakep. Saat ini, upaya yang dilakukan secara signifikan dalam program tersebut, seperti sapa warga, roadshow ke kecamatan dan desa, dan menginformasikannya ke media-media. Tujuannya, masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraannya. “Sudah kita mulai dari awal mulai dari program Zonita Pamor, Sidakep, dan akhirnya Gerakan Subang pelopor taat pajak kendaraan. Hal ini kita terus lakukan upaya untuk meraih pendapatan pajak kendaraan bermotor secara maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga:Mahasiswa STIE KHZ Muttaqien Sampaikan Kegalauan Pemuda Kepada DPRDEntrepreneur Ciputrapreneur

Gerakan Subang menjadi pelopor taat pajak kendaraan bermotor, ata dia, agar ASN taat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak menunggak. Kendaraan umum masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Apabila kendaran yang menungak pajak, telat membayar pajak akan diketahui, sehingga agar tidak menjadi beban maka diurai. Pasalnya, jika menunggak pajak kendaraan maka akan ada pendendaan. “Gerakan pelopor taat pajak kendaraan ini, secara tidak langsung untuk mengetahui kendaran ASN dan kendaraan masyarakat umum yang menunggak atau telat membayar pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Oom, juga digelar asistensi yang diikuti perangkat daerah Kabupaten Subang dan bersifat 2 jenis. Asistensi untuk tahun anggaran berjalan 2019 dan asistensi untuk tahun anggaran depan 2020. Pada asistensi tersebut, bisa teridentifkasi perangkat daerah membayar pajak kendaraan bermotornya telat atau tidak, yang disesuaikan dengan dokumen anggaran di setiap perangkat daerah. “Asistensi ini digelar untuk mengetahui dan mengidentifikasi ASN di perangkat daerah Kabupaten Subang, apakah kendaraannya menunggak pajak kendaraan atau tidak sesuai dengan dokumen anggaran yang ada di setiap perangkat daerah. Perangkat daerah mempersiapkan anggaran untuk membayar pajak kendaraan bermotornya dari jauh-jauh hari agar tidak menunggak pada tahun depan,” katanya.

0 Komentar