Caleg Boleh Kampanye di Medsos

Caleg Boleh Kampanye di Medsos
Cucu Kodir Jaelani, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang.
0 Komentar

SUBANG-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang Cucu Kodir Jaelani mengatakan kampanye melalui iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan serta Rapat Umum baru boleh dilakukan calon anggota legislatif maupun capres atau cawapres peserta Pemilu 2019 yaitu pada tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.

“Kampanye melalui iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan serta Rapat Umum baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari tenang atau tepatnya mulai tgl 24 Maret 2019. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 276 ayat (2).” jelas Cucu Kodir.

Hal diatas berbeda dengan Kampanye di Media Sosial, Cucu Kodir mengatakan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 24 ayat (1) bahwa kampanye melalui Media Sosial bisa dilakukan sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Penetapan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Baca Juga:Sandiaga Uno Dianggap Pengganti JKDukungan Terhadap Prabowo Meningkat

“Sejak dimulainya kampanye pada 23 September 2018 lalu maka peserta pemilu 2019 termasuk caleg bisa berkampanye di Media Sosial melalui akun-akun mereka, Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan akun media sosial tersebut wajib di tutup pada hari terakhir masa kampanye.”Tegas Cucu Kodir.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 35 Ayat (2) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu. Ayat (4) Desain dan Materi dalam Media Sosial sebagaimana dimaksud dapat berupa Tulisan, Suara, Gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

“Sebagaimana penjelasan PKPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 36 Pelaksana Kampanye Wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial kepada KPU untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu Anggota DPR; KPU Provinsi untuk peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi; dan KPU Kabupaten/Kota untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.” Terang Cucu.

0 Komentar