Camat Pusakanagara Ingatkan Desa Aturan Pemberhentian Perangkat

Camat Pusakanagara Ingatkan Desa Aturan Pemberhentian Perangkat
RAPAT MINGGON: Pembinaan Desa di Desa Kotasari oleh Pemerintah Kecamatan Pusakanagara. YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Kecamatan Pusakanagara berkeliling ke 7 Desa. Kegiatan dilakukan untuk melakukan pembinaan terhadap Desa dilingkungan Kecamatan Pusakanagara dengan sosialisasi Perbup 44 Tahun Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Subang serta Perbup 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pelaksanaan pembinaan dilaksanakan selama 7 hari dengan giliran masing-masing sehari untuk satu desa.

Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi mengatakan, pembinaan dilakukan untuk merefresh sekaligus mengingatkan kembali terkait tugas dan tupoksi yang ada dalam Pemerintahan Desa.

Baca Juga:FP2S Pertanyakan Langkah Kongkrit Pemekaran, Anggaran Rp2 M Jangan Cuma Angin SegarIMI Subang Optimis Tatap Porda 2022

Ia menyebut, penjelasan mengenai tugas dan fungsi dimulai dari Kepala Desa, Sekdes, Kepala urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) serta Kadus. “Termasuk kan Kasi dan Kaur juga ada bidang bidangnya. Itu kita buka kembali secara aturan seperti apa,” ucapnya.

Selain itu yang tak kalah penting yakni soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dengan model pembinaan dengan sosialisasi dan dialog diharapkan dalam hal pemberhentian maupun pengangkatan aparat desa harus merujuk pada aturan.

“Jadi soal pemberhentian atau pengangkatan tidak main angkat atau berhentikan saja, ada mekanismenya, ada syaratnya juga,” ucapnya.

Namun yang lebih substansial, dalam pembinaan terhadap desa yang melibatkan Kasi PMD Kecamatan Pusakanagara, Pendamping Desa ini adalah menekan pada pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai aturan dan kewenangan.(ygi/sep)

0 Komentar