Cara Kasatpoldam Memaknai Tugas Pamong Praja Tegakkan Perda

Cara Kasatpoldam Memaknai Tugas Pamong Praja Tegakkan Perda
TUPOKSI: Kasatpol PP Subang, Dikdik Solihin memaknai tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Tekankan Edukasi dan Sosialisasi dalam Penindakan

Menjadi penegak aturan daerah, di wilayah yang memiliki penduduk beragam, tentu bukan hal yang mudah. Sepak terjang Satpol PP akan selalu menjadi sorotan mata publik. Mengingat setiap tindakannya dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tak jararng setiap aksi mereka selalu mendapati kritik tajam dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Subang Dikdik Solihin menyampaikan rasa empati dan penuh tanggung jawab dalam menindak berbagai pelanggartaran aturan daerah. Misalnya saja sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Subang terkait sanksi bagi pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 dan ditetapkan sejak tanggal 14 Agustus 2020 lalu.

Pelaksana penertiban atau petugas yang diberikan kewenangan memberi sanksi, yakni Satpol PP sampai pada Senin (7/9) menegaskan, pemberian sanksi hanya sebatas teguran, sosialisasi dan edukasi saja.

Baca Juga:Parti LiyaniProtes Galian C, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Jabong

“Memang dalam surat tersebut bagi siapapun pelanggar dendanya bisa mencapai Rp500 ribu. Namun sesuai instruksi pimpinan kami, menitikberatkan pada teguran dan sosialisasi serta edukasi saja,” ungkapnya.

Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan, mengingat masyarakat dalam keadaan pandemi seperti ini sedang dalam kesulitan secara ekonomi. Menurutnya aturan tersebut dibuat tidak untuk bermaksud menambah beban masyarakat.

Sebagai penegak Perda, KasatPol PP juga mengungkapkan saat ini masih banyak aduan masyarakat terkait hal-hal yang dianggap menyimpang. Beberapa waktu lalu Dikdik menyebut kesatuannya baru saja membenahi masalah ketentuan peruntukan kandang ternak di area Subang Selatan.

“Ya semula sebagai kandang ternak ayam, menjadi domba, masyarakrat komplen dan mengadu ke kami,” ungkapnya.

Setelah diadakan audiensi dengan pihak pemilik kandang dan masyarakat akhirnya ditemukan satu kesepakatan. Yaitu, perizinan yang harus ditempuh kembali.

Selain itu, beberapa waktu yang lalu, masih pada bulan yang sama, yakni Agustus, Dikdik juga menyampaikan beberapa aduan mayarakat terkait beberapa masyarakat yang belum juga mendapatkan hak kompensasi atas dibangunanya tower di lingkungan mereka.

“Ada lagi soal tower, biasa sebagaian belum terbagai dispensasi, akhirnya kita selesaikan juga dengan musyawarah,” tambahnya.

0 Komentar