Covid-19 di Subang Kembali Naik, Ini yang Dilakukan RSUD Subang

Covid-19 di Subang Kembali Naik, Ini yang Dilakukan RSUD Subang
0 Komentar

SUBANG-RSUD Subang melakukan telah antisipasi ketika terjadi ledakan kasus Covid-19. Akhir-akhir ini kasus Covid-19 di Subang mengalami peningkatan, setelah sebelumnya pernah zero kasus. Dua pekan terakhir ini ditemukan 50 kasus baru.

Kepala Sub Bagian Humas dan Hukum RSUD Subang Sri Mulyati mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang. Dua di antaranya sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara delapan orang menunggu hasil tes PCR.

“Data itu per tanggal 31 Januari 2022. Ada dua orang yang positif dan dirawat di sini,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (1/2).

Baca Juga:Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang Konsep Layanan IntegratifPemkab Bandung Barat Rencanakan Program Terintegrasi Satu Data

Sri mengaku khawatir terjadi ledakan kasus Covid-19 sehingga pasien di RSUD Subang bertambah. Oleh karenanya, RSUD melakukan persiapan seperti petugas kesehatan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Selain itu, RSUD Subang menyiapkan sebanyak 106 ruang isolasi untuk pasien Covid-19. Termasuk menyiapkan berbagai obat-obatan yang diperlukan untuk menangani pasien Covid-19.

RSUD Subang mengajak masyarakat agar jika ada gejala penyakit yang mirip dengan covid-19 agar segera melakukan pemeriksaan. “Hal itu penting dilakukan agar tidak sampai menular ke orang lain,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan masyarakat yang mulai abai terhadap protokol kesehatan. Pihaknya mengaku sudah sering melakukan himbauan kepada masyarakat untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan.

“Kita sudah sering melakukan imbauan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang menghimbau kepada guru dan siswa untuk patuh menerapkan protokol kesehatan. Terlebih ditemukan kasus yang menyasar guru dan siswa di Legonkulon.

Sebelumnya, Bupati Subang telah mengeluarkan  mengeluarkan surat keputusan nomor : PB.01.01/Kep.064-HUK/ 2022 tentang pembatasan kegiatan masyarakat Level 2 yang berlaku mulai tanggal 25-31 Januari 2022. Surat tersebut agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.(ygo/ysp)

0 Komentar