Dampak Aktivitas Galian C Ilegal, Banjir dan Longsor hingga Polusi Udara

Dampak Aktivitas Galian C Ilegal, Banjir dan Longsor hingga Polusi Udara
AKTIVITAS: Salah satu galian c di wilayah subang selatan. Beberapa diantaranya diduga ilegal karena menyebabkan polusi udara, banjir dan longsor. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Menjamurnya keberadaan Galian C di Kabupaten Subang bagian Selatan, mendapat sorotan publik. Apalagi saat musim penghujan seperti sekarang, sejumlah Galian C dituding ilegal tersebut, diklaim sebagai penyebab terjadinya banjir dan longsor di beberapa titik di Subang.

Masyarakat Tambakan, Sugih Fadilah mengaku aktivitas penggalian batu di sekitar desanya sempat menganggu aktivitas warga, lantaran debu sebagai limbah udara mengganggu pernafasan masyarakat sekitar. Sehingga masyarakat yang geram menutup akses jalan, sekaligus juga memberhentikan aktivitas penambangan di wilayahnya. “Betul, satu bulan yang lalu, warga protes dengan memblokade jalan, akhirnya aktivitas tambang batu di sini dihentikan sementara,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Yayan, Warga Kampung Cicariang Desa Bunihayu. Menurutnya, aktivitas tambang sempat menyebabkan jalan di sekitar kampung rusak parah. “Kami juga bingung, mau ngadu ke siapa, sebelum di hotmix beberapa waktu lalu jalan ini rusak parah karena mobil tambang. Semenjak di hotmix, kemudian kami musyawarah di Desa, mobil tambang tidak lagi melalui jalan ini, alhamdulilah,” ujarnya.

Baca Juga:Kecamatan Cipeunduey Diharapkan Lebih MajuHari Ini, Warga Empat Kecamatan Bakal Terima Sertifikat

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Subang, Cacan Rahmat Nugraha. Ia menilai bahwa Pemda Subang harus segera mengambil langkah strategis terkait menjamurnya galian C di Subang. Apalagi izin tambang saat ini ada di provinsi, sehingga Subang menurutnya tidak mendapatkan apa-apa untuk menunjang PAD dari Galian C. “Subang hari ini hanya terkena dampaknya saja, selebihnya tidak ada, apalagi untuk peningkatan PAD. Harus segera diterbitkan Perda, minimal kita bisa ambil retribusi dari galian C tersebut. Semenjak perizinannya oleh Provinsi, Kabupaten Subang tidak dapat-apa,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar