Denda Tak Pakai Masker, Pemda Subang Masih Tunggu Pergub

Pemda Subang
Kasatpol PP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin.
0 Komentar

SUBANG-Wacana denda pada masyarakat di Jawa Barat yang tidak menggunakan masker di ruang terbuk pertanggal 27 Juli, belum bisa diterapkan di Subang. Hingga kemarin, Pemda Subang melalui Kasatpol PP Kabupaten Subang, Dikdik Sholihin mengungkapkan wacana tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Subang. Pasalnya sampai Senin (27/7), Pemda Subang masih menunggu Pergub.

“Belum menerima Pergub yang menjadi dasar dan legal standing penerapan dendanya, jadi belum bisa diterapkan,” jelasnya.

Meski demikian, persiapan untuk mengekesekusi kebijakan Gubernur itu sudah dilakukan. Satpol PP siap menjalankan kebijakan tersebut terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Serikat Buruh Minta Eco Paper Indonesia Pekerjakan Kembali AnggotanyaMTQ XXXVI tingkat Provinsi Jawa Barat Digelar September 2020

“Kita siap, apa sih yang belum siap. Tentu saja praktiknya dengan melibatkan unsur terkait,” tandasnya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mewacanakan untuk mendenda setiap masyarakat di Jawa Barat, yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Wacana tersebut akan mulai diterapkan pada 27 Juli, saat lawatan Ke Subang beberapa waktu lalu Emil mengungkapkan hal tersebut dipaksa diberlakukan untuk mendisiplinkan masyarakat Jawa Barat, sebagai upaya percepatan penangulangan Covid-19 di Jawa Barat.

“Ya pro kontra, dinamika itu biasa dalam setiap kebijakan. Kita juga bukan mau denda masyarakat. Kalau tidak mau didenda, ya pakai masker. Sederhananya kan begitu,” jelasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jabar, Berli Hamdani juga menjelaskan hal yang serupa, menurutnya aturan tersebut belum bisa diterapkan, Berli mengungkapkan masih menunggu arahan gubernur.

“Draft sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya,” pungkasnya.(idr/vry)

0 Komentar