Desak Pemkab Beri Sanksi Pengusaha Toko Modern

Desak Pemkab Beri Sanksi Pengusaha Toko Modern
SANKSI: Ketua LSM Pendekar Wahyudin, saat berorasi terkait maraknya toko modern tanpa izin. Diapun mendesak Pemkab memberi sangsi sesuai aturan yang berlaku. INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG–Puluhan massa LSM Pendekar mendatangi sejumlah kantor dinas, yang berkaitan dengan perizinan usaha toko modern di Kabupaten Subang.

Mereka datang untuk mempertanyakan keputusan Pemkab Subang terkait penutupan 5 toko modern. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua LSM Pendekar Wahyudin.

“Kami mempertanyakan kepada intansi-intansi yang berkaitan dengan perizinan seperti DPMPTSP, Satpol PP, DKUPP kenapa hanya 5 yang yang di tutup, itupun sementara?. Padahal data yang kami miliki, yang bersumber dari Kabid PPNS, ada sekitar 21 toko modern yang tidak berizin,” ujarnya, kepada Pasundan Ekspres, kemarin (12/12).

Baca Juga:Warga Akan Dapat Kompensasi Rp 10-14 JutaKades Pamanukan Sebrang Ade Rosita, Genjot Pembangunan Jemput Bola Bantuan

Selain itu juga, Wahyudin mempertanyakan sangsi apa yang akan diberikan untuk pengusaha yang lalai mengurus izin, termasuk pada pengusaha 5 toko modern yang baru di tutup.

“Pengusaha toko modern yang lalai urus izin seperti pemilik toko modern yang di tutup itu apa sih? Padahal menurut UU Perdagangan No 7 tahun 2014 sudah jelas. 12 tahun penjara dan denda 1 milyar,” imbuhnya.

Menurut Wahyudin jika sangsi tidak diberikan secara tegas oleh Pemda, maka akan terus terjadi kelalaian, pengurusan izin usaha tersebut.

“Kami mendorong setiap intansi-intansi terkait ini, termasuk Satpol PP, untuk berani mendorong kasus izin usaha toko modern ini ke ranah hukum, biar jera para pengusaha itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan DKUPP Nurudin mengatakan, dirinya siap memfasilitasi LSM Pendekar, untuk melaporkan kasus perizinan toko modern tersebut.

“Buat surat secara resmi, sertakan bukti-buktinya, kami dan pihak kepolisian akan segera tindak,” kata Nurudin.

Menanggapi itu Wahyudin dari LSM Pendekar menyatakan, akan segera membuatkan surat secara resmi pada DKUPP, serta bukti-bukti adanya perizinan yang tidak di urus, oleh beberapa pengusaha toko modern, agar segera di tindak oleh pihak DKUPP dan kepolisian.

Baca Juga:Wijaya Toyota Hadirkan Beragam PromoKelompok Usaha Bersama Fajar Agung Terima Bantuan Mobil Pendingin Ikan

Wahyudin berharap, pada setiap dinas yang berwenang agar melakukan sidak ke setiap toko-toko modern di Kabupaten Subang, karena menurutnya masih banyak Toko modern Seperti Indomart dan Alfammart yang melanggar Perda dengan menjual kopi eceran. (idr/dan)

0 Komentar