Di Kabupaten Bandung Buruh Wajib Rapid Test Jika Pabrik Ingin Buka, Bagaimana di Subang?

Di Kabupaten Bandung Buruh Wajib Rapid Test Jika Pabrik Ingin Buka, Bagaimana di Subang?
0 Komentar

SUBANG-Masih beroperasinya pabrik di Subang di tengah pandemi Covid-19 menjadi sorotan publik. Jika ditutup khawatir buruh tidak mendapat penghasilan. Sedangkan jika tetap buka berpotensi terjadi penularan virus corona.

Hari Rabu 6 Mei minggu depan, Subang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Apakah pabrik tetap boleh beroperasi?

Mengacu kepada Permenkes No 9 tahun 2020, sektor industri masih dibolehkan beroperasi asal mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:Aqua Subang Sumbang 4.000 Pcs Masker, Dukung Penanggulangan Covid-19Inilah Alasan Pasien Pertama Positif Covid-19 Malah Isolasi di Rumah

Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Gubernur Jawa Barat sempat mengatakan, sektor industri bisa tetap beroperasi apabila semua karyawannya dilakukan rapid test, untuk menghindari adanya karyawan yang terinfeksi virus Corona, seperti kasus di PT Kahatex, Kabupaten Sumedang.

Sebagaimana dilansir detik.com, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Popi Hopifah mengatakan saat PSBB Parsial berlangsung sektor industri tetap berjalan. Namun, setiap industri harus menerapkan beberapa protokol yang ditetapkan.

Bahwa sektor industri ini masih tetap berjalan, tetapi dia harus, pertama melakukan rapid test, kedua harus menerapkan sosial dan physical distancing, ketiga harus menyertakan ID Card atau surat jalan dan terakhir harus memakai masker,” terang Popi, Senin (20/4).

Popi beralasan, beberapa sektor industri sudah terikat kontrak baik dalam dan luar negeri. Lalu, industri pembuat APD dan sembako akan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan dalam daerah ataupun luar daerah Kabupaten Bandung.

Para buruh di Kabupaten Bandung juga harus diberi ID Card atau surat jalan. Hal itu diperlukan apabila ada pengecekkan di checkpoint saat PSBB.

Bagaimana di Subang? Sejumlah buruh pabrik sudah terkena dampak pandemi Covid-19. Karyawan tidak tetap banyak yang dirumahkan dan terjadi pula PHK. Di PT Taekwang misalnya, sudah lebih dari 1.000 karyawan tidak tetap yang dirumahkan. Apakah akan dikenakan syarat yang sama dengan Bandung Raya saat PSBB?

Sedangkan terkait rapid test untuk buruh hingga tahap 2 minggu lalu, Dinas Kesehatan belum menyentuh cluster buruh. Adapun perusahaan yang berinisiatif rapid test dilakukan oleh perusahaan BUMN. Hasilnya terjadi penambahan positif rapid test 17 orang. Hingga kini sudah 73 positif rapid test secara keseluruhan.

0 Komentar