Diduga Melanggar Perda, PAN Minta PT. SS Dievaluasi

Diduga Melanggar Perda, PAN Minta PT. SS Dievaluasi
REKAM JEJAK: Ketua DPD PAN Subang Asep Rochman Dimyati menunjukan rekam jejak dan langgar Perda PT Subang Sejahtera. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang, Asep Rochman Dimyati mempertanyakan PT. Subang Sejahtera (SS) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Asep menduga, Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, melaksanakan kegiatannya tanpa mekansime Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Asep menginginkan PT. SS dipanggil DPRD Subang untuk mempertanyakan BUMD tersebut yang sudah keluar jalur dan tidak menaati Perda.

“Kami mengkritisi BUMD PT SS yang dinahkodai Direkturnya, Rohmani, yang diduga sudah merubah akta notaris terkait bidang pergerakan usahanya,” kata Asep.

Menurut Asep, dasar hukum bidang usaha sudah tercantum di Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, yang mana minyak dan gas sudah tidak lagi ada di PT. SS. Artinya, PT. SS sudah tidak membidangi hal tersebut, karena sudah dicabut oleh Perda Nomor 9 tahun 2013, tentang perseroan terbatas PT. Subang Energi Abadi (SEA). “Ini sudah melanggar aturan Perda, dikarenakan bidang minyak, gas dan pertambangan sudah tidak dibidangi lagi oleh PT. SS, karena sudah dicabut dan dibidangi oleh PT SEA,” tegasnya.

Baca Juga:Customer Gathering, PLN Ajak Pelanggan ke PJB Unit Pembangkit CirataKPUD Tetapkan 45 Caleg DPRD Terpilih

Selain itu, Asep menambahkan, pelanggaran yang dilakukan lainnya, diduga merubah akta tanpa RUPS. “Saya meminta agar DPRD Subang memanggil Direktur Utama PT. SS, untuk mempertanyakan dugaan merubah akta secara sepihak tanpa mekanisme RUPS terlebih dahulu,” katanya.

Mengenai dugaan merubah akta notaris tersebut, Asep berpendapat, sama saja merubah sebuah BUMD tanpa RUPS. Artinya ada kepentingan pribadi, yang menyalahi prosdeur tersebut. Ketika Perdanya sudah ada, kenapa merubah akta notarisnya secara sepihak atau perorangan. Hal tersebut bisa bertentangan dengan Perda. “Ya ini kan sama saja ada kepentingan pribadi dan sama saja merubah sebuah BUMD tanpa RUPS,” jelasnya.

Merubah akta tanpa mekansime yang jelas, kata Asep, sama saja mengkerdilkan beberapa bidang usaha. Seperti pariwisata, jasa, perhotelan, perdagangan, pertanian, parkir, pertambangan. “PT. SS saat ini malah konsen terhadap minyak dan gas. Padahal minyak dan gas sudah menjadi konsentrasi PT. SEA. Ini sudah jelas PT. Subang sejahtera melanggar Perda dalam operasionalnya membidangi BUMD, karena sudah keluar dari aturan,” tegasnya.

0 Komentar