DKUPP Ancam Tutup Gudang Tak Miliki Resi dan TDG

DKUPP Ancam Tutup Gudang Tak Miliki Resi dan TDG
SIDAK: Petugas dari DKUPP Subang saat melakukan sidak ke gudang penyimpanan produk makanan dan minuman di Kabupaten Subang. YUGO EROSPI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

DPMPTSP Catat 42 Resi

SUBANG-Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang mengancam akan menutup gudang tempat penyimpanan barang yang tak memiliki resi dan tanda daftar gudang (TDG). Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bimusar dan Perdagangan Luar Negeri DKUPP Subang, Mayang Andhari saat melakukan sidak ke sejumlah gudang, Rabu (18/12).
Menurutnya, ada sekitar 42 gudang yang sudah memiliki resi dan TDG yang tercatat di DPMPTSP Subang. Sedangkan gudang-gudan lainya yang belum tercatat masih banyak yang belum mengantongi resi dan TDG.

Ia meminta para pelaku usaha yang memiliki gudang agar mendaftarkan gudangnya. Pasalnya, sesuai UU no 7 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 90 tahun 2014, gudang yang tidak memiliki resi gudang bisa dikenakan sangsi dan di tutup. “Ini bisa terkena undang-undang bagi pelaku usaha yang memiliki gudang dan tidak mengindahkannya dengan menutup gudang tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk administrasi pendaftaran gudang, tergantung dengan luas gudang. Seperti untuk golongan A luas 100 meter hingga 1000 meter, golongan B luas 1000 meter hingga 2500 meter dan golongan C diatas 2500 meter. “Pemanfaatan resi gudang beda dengan pemanfaatan gudang biasa, sehingga tidak ada prediksi untuk mendaftar resi gudang karena untuk gudang resi, itu tidak ada TDG jika gudang tersebut milik pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:Musdes Kotasari Bahas Pembangunan Tahun 2020Jelang Natal dan Tahun Baru, GMKI Sambangi Kantor Dandim Karawang

Dia menyebut tengah gencar melakukan pengawasan dan pembinaan ke gudang – gudang yang ada di Kabupaten Subang. Hasil pemantauanya, gudang-gudang mayoritas ada di di wilayah pantura dan selatan Kabupaten Subang, dengan jenis gudang tertutup. “Kebanyakan gudang yang terdaftar di Kabupaten subang adalah jenis golongan A,” ujarnya seraya menyebut sudah mensosialisasikan TDG melalui koordinasi dengan pihak Kecamatan sejak 2014.

Kepala DPMPTSP Subang, Ahmad Sobari mengatakan memiliki wewenangan untuk mengeluarkan izin TDG. Sebelumnya, wewenang itu ada di DKUPP Subang. “Kita berwenang mengeluarkan izin TDG,” singkatnya.(ygo/sep)

0 Komentar