DPKP Subang Usulkan Perda Fungsi Perumahan

DPKP Subang Usulkan Perda Fungsi Perumahan
UBAH FUNGSI: Sejumlah pemilik perumahan bersubsidi banyak yang mengubah rumahnya menjadi kos-kosan. Dinas terkait akan membuat Perda Fungsi Perumahan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ingin mengusulkan Perda fungsi. Dimana saat ini sejumlah perumahan bersubsidi yang merupakan program pemerintah. Namun dalam perjalanannya banyak perumahan yang menjadi kos-kosan.

Warga Perumahan Buana Subang Kencana – Rawabadak Yanto hilman mengatakan, di perumahan bersubdisi sejumlah penghuni nya tidak sungkan lagi membuat dan merubah fungsi rumah subdisi yang di tinggalinya.

“Iya kini menjadi bisnis kos- kosan dengan sasaran karyawan pabrik. Disini banyak juga, padahal rumah subsidi,” ujarnya.

Baca Juga:Kalijati Ingin Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten SubangSetelah Sidak Jalan Cor, Hari Ini Ruhimat Blusukan Cek Kualitas Proyek Hotmix

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPKP Subang Bayu Aji mengatakan, di Subang saat ini terdata ada 64 perumahan yang tersebar di Kabupaten Subang. Namun tidak ada yang membangun fasos dan fasum. Hanya ada satu perumahan yang developernya membangun fasos dan fasum ( fasilitas sosial dan fasilitas umum ).

Dengan kondisi itu, pihaknya menyayangkan, padahal fasos dan fasum menjadi sebuah kebutuhan warga perumahan itu.

“Tahun 2019 ini hanya ada satu perumahan yang melaporkan telah membangun fasos dan fasumnya,” katanya.

Bayu menuturkan, saat ini hasil pemantauan perumahan bersubsidi banyak yang merubah fungsinya menjadi toko dan kos- kosan. Menurutnya hal tersebut tidak diperkenankan, mengingat perumahan bersubdisi fungsinya memang hanya untuk di huni oleh orang-orang kalangan menengah ke bawah.

Pihaknya sudah pernah menghimbau kepada pihak developer agar penghuni perumahan bersubsidi jangan merubah fungsi rumah.

“Ya sudah kita ingatkan juga, bahwa rumah subsidi jangan di rubah fungsinya,” tuturnya.

Dijelaskan Bayu, rumah bersubsidi yang harganya sekitar Rp 130 jutaan tersebut , jangan diubah bangunannya, jika diubah sudah menyalahi aturan juga.
Selain itu, banyak penghuni rumah bersubsidi, dari kalangan yang mampu dalam ekonominya. Namun membeli rumah subsidi.

Baca Juga:Masyarakat Purwakarta Menolak HTI, Deklarasi Dikomando MUI, Bentangkan Merah PutihPerbaikan Jalan Perbatasan Kurang Diperhatikan

“Ini kan untuk kalangan menengah kebawah, kalau kalangan mampu bisa di rumah komersil,” ucapnya.

Kepala Seksi Perumahan DPKP Subang Yadi menambahkan, saat ini pihaknya juga akan mengusulkan, adanya Perda untuk fungsi perumahan, dikarenakan banyak nya rumah bersubdisi ditempati oleh orang yang mampu dan merubah rumahnya menjadi toko, warung hingga kos-kosan.

“KIta ingin usulkan pembentukan Perda Fungsi Perumahan,” pungkasnya.(ygo/dan)

0 Komentar