DPRD Laporkan Dugaan Penyimpangan BOK Puskemas Ke Tipikor

DPRD Laporkan Dugaan Penyimpangan BOK Puskemas Ke Tipikor
Ujang Sumarna Ketua Komisi IV DPRD Subang.
0 Komentar

SUBANG-DPRD Kabupaten Subang melaporkan dugaan penyimpangan SPJ fiktif ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang. Dugaan kasus tersebut, merupakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dipergunakan Puskemas Pagaden Barat tahun 2019.

Ketua Komisi IV DPRD Subang Ujang Sumarna mengatakan benar, pihaknya sudah melaporkan permasalahan dan dugaan penyimpangan yang dilakukan salah satu puskemas di Kabupaten Subang ke Unit Tipikor Polres Subang. Komisi IV DPRD Subang melaporkan Puskemas Pagaden Barat, yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan dana BOK senilai Rp630 juta.

“Kita sidak ke sana. Setelah menanyakan ke bendahara dan ditelusuri barulah ditemukan penyimpangan dana BOK, yang bersumber dari APBN tersebut senilai Rp630 juta,” ujarnya
Dana BOK, Ujang Sumarna menuturkan, merupakan program dari Kementerian Kesehatan senilai Rp700 juta untuk program puskemas. Ujang menyayangkan jika benar disalahgunakan Puskemas Pagaden Barat, yang hanya diterapkan Rp70 juta saja.

Baca Juga:Bebas WuhanHarus Ada Perubahan APBDes, Cegah Covid-19 Manfaatkan Dana Desa

Sedangkan Rp630 juta digunakan untuk pembangunan dan akreditasi puskemas. “Bangunannya ada, dan mereka ikut akreditasi, namun itu masuk penyimpangan makanya kita laporkan,” kata Ujang.

Dijelaskan Sumarna, BOK puskesmas adalah bantuan untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajemen puskemas, yang meliputi transport lokal, perjalanan kader, perjalanan peserta rapat, perjalanan petugas kesehatan, perjalanan dinas dalam, pembelian barang seperti alat tulis kantor. Tidak bisa digunakan untuk pemeliharaan dan pembangunan gedung.

“Jika dilihat dari fungsi dan manfaat BOK itu sendiri, digunakan untuk transport tenaga kesehatan, operasional, manajemen, akomodasi, tapi tidak untuk pemeliharaan dan pembangunan gedung. Sementara Puskemas Pagaden Barat menggunakannya untuk gedung dan juga akreditasi. Ini menyalahi aturan,” jelasnya.

Kini, pihaknya menunggu tindak lanjut dari proses hukum yang berlaku. Mudah-mudahan bisa dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi dan diadili di pengadilan. “Ini sangat merugikan. Kami dari Komisi IV DPRD Subang berharap penyelewangan ini bisa diproses tuntas,” ujarnya.

Ujang Sumarna menduga, banyak juga puskemas lainnya di Kabupaten Subang yang menyelewengkan dana BOK nya. Ujang mengimbau kepada Dinas Kesehatan agar bisa melakukan pengawasan dan pembinaan yang ketat terhadap puskemas.

0 Komentar