Dua Oknum ASN Ditetapkan Tersangka, Tapi Masih Terima Gaji 50 Persen

Dua Oknum ASN Ditetapkan Tersangka, Tapi Masih Terima Gaji 50 Persen
0 Komentar

SUBANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) meyakinkan oknum ASN dari Satpol PP Subang, diberhentikan sementara namun masih menerima gaji 50 persen. Hal tersebut, buntut dari insiden penusukan dan penganiayaan yang dilakukan oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Subang terhadap pengamen di Lampu Merah Shinta. Polsek Kota Subang sudah menetapkan tersangka terhadap 2 orang dari Satpol PP.

Kepala BKSPDM Kabupaten Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si mengatakan, pihaknya sudah diberikan amanat dan instruksi dari Bupati Subang perihal pengenaan sanksi kepada salah satu oknum ASN, yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Subang. Ini yang berkenaan dengan insiden penusukan dan penganiayaan terhadap pengamen angklung yang berada di sekitar lokasi Lampu Merah Shinta. “Betul, beliau langsung meminta saya agar memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut,” ujarnya.

Mengenai sanksi, Cecep menuturkan, saat ini masih berkordinasi dengan pihak kepolisian. Apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Baca Juga:Masih Berperang Lawan Covid-19, Pemcam Pabuaran Ajak Warga Patuhi Prokes PemcamKasus Penemuan Mayat Bayi di Toliet Pabrik, Begini Jawaban Polisi

Cecep menjelaskan, jika Oknum ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan pemberhentian sementara karena tindak pidana. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2017, yang dirubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN. “Jika tersangka, diberhentikan sementara. Nah, dalam pemberhentian sementara itu, masih diberikan gaji 50 persen,” jelasnya.

Sanksi tersebut, Cecep menuturkan, akan bertambah berat tatkala sang ASN ditetapkan tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan dan ingkrah. “Maka ASN terancam dicopot dari status ASN nya,” katanya.

Sementara itu, Kapolsekta Subang, Kompol Yayah mengatakan, dua orang dari Satuan Polisi PP Kabupaten Subang sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Dua orang tersebut, dikenakan pasal 351 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara. Saat ini dua orang tersebut, masih dalam penahanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si mengatakan, pihaknya akan terus memonitor perilaku jajarannya, untuk meminimalsir tidak ada kejadian penusukan dan juga penganiayaan terhadap pengamen dan juga lainnya. Pihaknya juga sudah mengunjungi pengamen angklung bernama Udung (44) di kediamannya di Cigadung. “Sudah tadi kita jenguk dan diberikan bantuan uang tunai hasil yang dikumpulkan dari keluarga Satpoldam Kabupaten Subang,” ungkapnya.(ygo/vry)

0 Komentar