Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Sekda Aminudin Menjawab

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Sekda Aminudin Menjawab
0 Komentar

Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Audit BPK

SUBANG-Dugaan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Subang oleh Kejaksaan Negeri sudah masuk ke tahap penyidikan. Sejumlah staf dan mantan pejabat di sekretarian dewan sudah diperiksa sebagai saksi. Mantan Sekretaris DPRD yang kini menjadi Sekda Aminudin angkat bicara.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan oleh Kejari Subang sejak 3 Juli 2020 lalu. Dalam surat perintah penyidikan yang diterima Pasundan Ekspres, Kepala Kejari Subang M. Ihsan SH memerintahkan penyidik agar melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017-2019.

Beberapa waktu lalu Kepala Kajari Subang M. Ihsan mengungkapkan, sudah mengantongi sejumlah alat bukti dan menerjunkan tim penyidik ke sejumlah wilayah perjalanan dinas. Ia pun menegaskan, sudah mengajukan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hanya saja terkendala pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:Pegiat Lingkungan Warna Alam Kibarkan Merah Putih di Bukit Jimat Akur21 ASN Positif Covid-19, Pemkab Subang Berlakukan WFH

Sementara mantan Sekwan yang juga Sekda Subang Aminudin mengaku heran dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sebab menurutnya, Sekretariat DPRD sudah melaksanakan temuan audit BPK terkait anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.

“Semua ini bermula dari audit BPK. Yang tahun 2016 sudah dikembalikan melalui mekanisme TGR. Kalau sekarang Kejaksaan memproses yang tahun 2017-2019 kita sudah punya bukti hasil audit. Tahun 2017 itu sudah kita selesaikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keluar. Tahun 2018 kita kembalikan dua minggu sebelum LHP dan sisanya dilunasi setelah LHP BPK. Sedangkan yang 2019 itu clear and clean,” tandas Sekda, Jumat (14/8).

Tetap menghormati proses hukum yang berjalan

Namun demikian, Aminudin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Sejumlah staf dan pejabat terkati selama ini telah kooperatif dengan Kejaksaan.
Sementara kuasa hukum Pemkab Subang Dede Sunarya, SH menegaskan, Pemkab Subang tetap akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada ASN yang dipanggil oleh Kejaksaan.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum. Sekarang kan sudah masuk tahapan penyidikan, sudah bukan lagi dimintai keterangan tapi diperiksa sebagai saksi,” ujar Dede Sunarnya, Senin (17/8).

0 Komentar