Eksekusi Lahan Pabrik Tua di Pusakaratu Hampir Ricuh, Kuasa Hukum Tergugat Nilai Banyak Kejanggalan

Eksekusi Lahan Pabrik Tua di Pusakaratu Hampir Ricuh, Kuasa Hukum Tergugat Nilai Banyak Kejanggalan
0 Komentar

SUBANG-Eksekusi lahan pabrik tua bekas gilingan Padi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara hampir ricuh, Jumat (19/11). Eksekusi perkara nomor: 25/Pdt. G/2020/PN SNG mendapat perhatian dari penggugat serta massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Proses eksekusi yang dijaga ketat aparat TNI/Polri sempat terjadi adu mulut antara dua kuasa hukum dari pihak penggugat Ahma Herlambang sekaligus pihak yang memenangkan perkara ini serta pihak tergugat dari Tim Kuasa Hukum PT NV Sukadjaja Penggilingan Padi dan beras.

Tim Kuasa Hukum PT NV, Mariani Wiwik SH menyebut, upaya eksekusi tersebut terkesan dipaksakan. Sebab saat tadi putusan dibacakan kuasa hukum dari penggugat mempertanyakan terkait dengan lokasi objek eksekusi.

Baca Juga:Keren! Anak Kepala Desa di Subang Juara Best Catwalk 1 Wajah Pesona IndonesiaPedagang Pasar Rebo Dukung Aksi Bersih-bersih KDM

“Silahkan terkait putusan itu kami menghormati, tapi kami pertanyakan itu objeknya dimana, letaknya dimana, sampai tadi juru sita pulangpun dia tidak bisa menjelaskan lokasi dan objeknya dimana,” ucap Mariani Wiwik SH.

Menurutnya kejanggalan tersebut dapat dilihat dari batas, lokasi dan luasan objek perkara yang berbeda dan lokasinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Salah objek, letaknya, artinya ini ada error on object. Seharusnya putusan ini sesuai dengan fakta di lapangan ternyata beda baik objeknya, letaknya dan luasannya juga tidak sama,” imbuhnya.

Kuasa Hukum PT NV lainnya, Adrian Marpaung menjelaskan, jurusita PN Subang melakukan eksekusi lahan atas perkara tersebut bukan pada objek yang tepat. Sebab, blok-blok yang disebutkan dalam batas-batas sengeketa lahan tersebut.

“Seperti di ammar putusan ini disebutkan bloknya Pusakajaya, padahal sesuai keterangan desa adanya Blok Pusakajati yang berada di Desa Pusakaratu,” bebernya.

“Dalam hukum, suatu putusan tidak memiliki nilai eksekusi ketika amar putusan dengan realita dan fakta yang sekarang ini,” imbuhnya.

Pasundan Ekspres juga sempat mencari Kuasa Hukum Penggugat Ahma Herlambang serta Jurusita PN Subang, namun ternyata telah meninggalkan lokasi lebih cepat.

Baca Juga:Konsisten Menulis, Guru SLB Negeri Subang Irine Raih Dua Penghargaan Parasamya 2021Pembangunan MPP Terancam Mangkrak, DPMPTSP Kabupaten Subang Panggil Kontraktor

Sengketa lahan dengan Sertifikat HGB Nomor 7 dan 8 ini atas lahan dan bangunan masih berlanjut. Upaya hukum masih akan terus dilakukan oleh pihak tergugat, termasuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat dan Komisi Yudisial terkait 3 Hakim dan Panitera PN Subang serta melaporkan kasus sengeketa lahan ini juga ke Menko Polhukam, Komisi III DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo.

0 Komentar