Eksekusi Lahan Pabrik Tua di Pusakaratu Hampir Ricuh, Kuasa Hukum Tergugat Nilai Banyak Kejanggalan

Eksekusi Lahan Pabrik Tua di Pusakaratu Hampir Ricuh, Kuasa Hukum Tergugat Nilai Banyak Kejanggalan
0 Komentar

Dalam kesempatan terpisah, Humas Pengadilan Negeri Subang Rudy Harri Pahlevi Pelawi mengatakan, eksekusi perkara nomor: 25/Pdt. G/2020/PN SNG telah selesai dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rudy menyampaikan apresiasi kepada aparat TNI dan Polri yang turut membantu proses eksekusi tersebut.  “Tentu apresiasi kami sampaikan atas pengamanan kegiatan eksekusi yang tadi dilakukan,” katanya.(ygi/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar