Eselon 1 dan 2 Tak Dapat THR, Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer Rp227 Miliar

Eselon 1 dan 2 Tak Dapat THR, Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer Rp227 Miliar
0 Komentar

Lutfi menyebutkan, hingga April 2020 penyerapan anggaran baru mencapai 15 persen. Dengan kondisi pandemi Covid-19, hingga pertengahan tahun nanti idealnya sudah mencapai 60 persen. “Kalau pertengahan tahun harusnya bisa 60 persen penyerapan anggaran itu,” jelasnya.

PANGKAS DANA TRANSFER

– Pusat pangkas dana transfer Rp227 miliar.
– Tahun 2020 asumasi pendapatan dana transfer sebesar Rp2,2 triliun.
– APBD Subang Rp3,3 triliun
– Pemangkasan berdasarkan PMK No. 35/PMK.07/2020
– Dilakukan rasionalisasi belanja seperti belanja makan minum, perjalanan dinas, alat tulis kantor, hingga pengadaan pakaian dinas.
– DPRD ingatkan agar tidak terjadi penundaan bayar akibat pemangkasan dana transfer. (ysp/vry)

 

Laman:

1 2
0 Komentar