Eselon 1 dan 2 Tak Dapat THR, Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer Rp227 Miliar

Eselon 1 dan 2 Tak Dapat THR, Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer Rp227 Miliar
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah pusat memangkas dana transfer ke Pemda Subang sebesar Rp227 miliar. Tahun 2020 ini asumsi pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp2,2 triliun.

Dengan adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat tersebut, otomatis pendapatan yang masuk ke kas daerah tahun ini akan mengalami penurunan.
Sementara itu, APDB tahun 2020 yang telah ditetapkan Pemda dan DPRD Subang sebesar Rp3,3 triliun.

Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Subang, H Syawal membenarkan, pemangkasan dana transfer dari pusat tersebut berdasarkan PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah & Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional. “Pemangkasan tersebut cukup signifikan hingga mencapai 11 persen,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (22/4).

Baca Juga:Belum Zona Merah, Kabupaten Subang Tak Harus PSBBVentilator Tengkurap

Dia mengatakan, pemangkasan tersebut dilakukan oleh berdasarkan perhitungan pemerintah pusat berkaitan dengan salah satunya dana bagi hasil.

Dia menyampaikan, dari jumlah pemangkasan sebesar Rp227 miliar tersebut di antaranya ada pemangkasan untuk THR bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) eselon 2. Tahun ini pemerintah pusat tidak memberikan THR bagi ASN eselon 1 dan 2. “Tapi untuk gaji tetap prioritas (tidak dipangkas), hanya THR saja bagi eselon 2 dan pejabat negara yang tidak ada,” ujarnya.

Akibat dari pemangkasan tersebut, kata Bendahara Pemda Subang itu, dilakukan rasionalisasi belanja. Mulai dari belanja makan minum, perjalanan dinas, alat tulis kantor, hingga pengadaan pakaian dinas sudah dilakukan.

Dia mengatakan, rasionaliasi tersebut tidak dilakukan kepada belanja yang sifatnya penting dan prioritas. Belanja-belanja prioritas tetap dipertahankan.

Anggota Komisi II DPRD Subang, Lutfi Isror menyebutkan, dari Rp227 miliar pemangkasan dana transfer pusat tersebut yang paling besar Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Rp135 miliar. “Pemerintah pusat dengan mengurangi dana transfer itu karena negara dalam kondisi darurat,” ujarnya.

Dia menyampaikan, pengurangan dana transfer tersebut jangan sampai berakibat kembali kepada tunda bayar yang terjadi di tahun 2019 kepada pihak ketiga. Makanya, ia meminta mesti direncanakan matang-matang mulai dari rencana hingga realisasi anggaran. “Maksudnya jangan sampai gegabah dalam perencanaannya,” ujarnya.

0 Komentar