Fatwa MUI Tak Berlaku di Kalijati

Fatwa MUI Tak Berlaku di Kalijati
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijati, H. Agus Suryawinata.
0 Komentar

KALIJATI-Terkait fatwa MUI tentang larangan solat jum’at atau menggantinya dengan solat dzuhur di rumah, diluruskan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijati, H. Agus Suryawinata.

Menurutnya fatwa tersebut tidak serta merta berlaku untuk semua umat muslim di Indonesia, melainkan fatwa tersebut berlaku bagi yang sedang sakit, lebih khusus lagi bagi yang sakitnya mirip dengan gejala terjangkit virus corona.

“Selain itu berlaku juga untuk wilayah yang dinyatakan darurat, sudah banyak orang terjangkit, wilayah Kalijati masih aman,” jelasnya.

Baca Juga:DPRD Karawang Minta Pemkab Bangun Rumah SinggahBPBD Karawang Semprot Disinfektan di Tempat Ibadah

Maka menurutnya, di wilayah Kalijati dan sekitarnya fatwa tersebut tidak berlaku, alias masih berlaku solat juma’at berjamaah di masjid seperti biasanya.

Namun dia juga mengimbau, sebagai upaya pencegahan maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan, salah satunya jamaah solat harus bawa sajadah masing-masing.

“Gulung karpet masjid, jamaah bawa sajadah masing-masing. Siapkan sabun antiseptik di tempat wudu, semprot bagian-bagian masjid dengan disinfektan, sediakan juga handsanitizer,” tambahnya.

Ketua DKM Masjid Agung KH Satibi mengimbau agar para jamaah tidak meninggalkan kewajiban ibadah termasuk salat Jumat kecuali dalam keadaan darurat.

“Tetap mengedepankan kewaspadaan dan kehati-hatian sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh pemerintah dan mengikuti langkah-langkah yang telah diputuskan pemerintah, saatnya membudayakan dawam/Langgeng wudlu (Mulazamah Wudlu) sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kesucian lahir- dan bathin,” jelasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini di Subang belum ditemukan kasus penularan. Namun upaya pencegahan termasuk meliburkan aktivitas publik sudah dilakukan.(idr/sep)

0 Komentar