Ganti Rugi Lahan Terdampak Patimban Capai 80 %

Ganti Rugi Lahan Terdampak Patimban Capai 80 %
PEMBAYARAN: Sejumlah panitia pembayaran ganti rugi lahan terdampak Pelabuhan Patimban, mengundang sejumlah pemilik lahan terdampak, di GOR Kecamatan Pusakanagara, kemarin (28/9). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

40 Bidang Tanah Belum Dibayar

PUSAKANAGARA– Pemerintah kembali melakukan pembayaran pada sejumlah lahan terdampak akses jalan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pelabuhan Patimban. Para pemilik lahan untuk akses jalan penunjang menuju pelabuhan diundang untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan, di Gor Kecamatan Pusakanagara, kemarin (28/9).

Menurut informasi yang diterima dari Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban, dalam pembayaran ganti rugi lahan ini, ada sebanyak ada 12 bidang tanah dari 10 pemilik yang diundang, untuk dilakukan pembayaran ganti rugi lahan. Namun dari jumlah tersebut, hanya terbayarkan 7 bidang.

Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban, Ngatiyo menyampaikan, bahwa sampai saat ini dengan penambahan 7 bidang yang terbayarkan, kini menjadi 80 bidang untuk akses jalan yang sudah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:Jelang Shalat Jumat, Hutan Bambu KebakaranProyek Pelabuhan Patimban Mulai Digarap

“Hari ini ada 12 bidang pemilik yang diundang tapi 7 terbayarkan, sisa 2 bidang ada kekurangan administrasi, satu bidang dibatalkan karena ada perbedaan luas, satu orang pemilik lahan sedang di luarkota. Dia ngirim orang kepercayaan, tapi tidak bisa harus oleh pemiliknya atau ahli warisnya,” kata Ngatiyo saat ditemui Pasundan Ekspres, kemarin (28/9).

Ia menambahkan progres untuk akses jalan sendiri saat ini, tinggal 40 bidang tanah yang belum dibayar, yang dimiliki oleh masyarakat dari jumlah 120 bidang tanah dan tanah tersebut masih dalam proses review dari BPKP Jawa Barat.

“Saat ini progresnya sudah sekitar 80% ya, tanah yang belum dibayar tinggal 40 bidang milik masyarakat, serta 24 milik instansi seperti tanah kas desa dan milik PU,” ucapnya.

Ngatiyo menuturkan, pembayaran lanjutan juga akan dilakukan pasca review dari BPKP selesai dilakukan. Sebelumnya pada selasa lalu (25/9) BPN Kabupaten Subang, telah memanggil 8 pemilik lahan yang terdapat perbedaan luas. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk dilakukan sinkronisasi serta melakukan perbaikan dan pencocokan data, agar tidak ada masalah saat dilakukan pembayaran.

Proses pembayaran juga dihadiri langsung oleh PPK Pelabuhan Patimban, Perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kepala BPN Subang beserta Staf, Camat Pusaknagara, Danramil Pusakanagara, Tim Keamanan dari TNI/POLRI serta masyarakat penerima ganti rugi lahan.(ygi/dan)

0 Komentar