Gedung Pelayanan Publik Wajib Miliki Ruang Merokok

Gedung Pelayanan Publik Wajib Miliki Ruang Merokok
YUGO EROSPRI / PASUNDAN EKSPRES Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nuhung Syuhaeri
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang mulai memberlakukan kawasan tanpa rokok di setiap gedung milik pemerintah ataupun swasta, seperti gedung pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 43 tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Nunung Syuhaeri mengatakan dengan terbitnya perbup tersebut, setiap bangunan wajib memiliki ruangan khusus untuk merokok. Sehingga, perokok aktif tidak bisa merokok sembarangan di tempat pelayanan publik “Alhamdulillah sudah ada Perbup nya, dan ini menjadi dasar untuk pengimplementasiannya. Perokok aktif tidak akan mencemari kepada perokok pasif ataupun ibu yang menyusui,” katanya.

Dalam Perbup itu, jelas dia, setia perokok aktif yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari secara lisan dan tulisan. Hal ini agar pencemaran asap rokok dan kebiasaan merokok tidak berdampak terhadap kesehatan orang lain. “Sudah saat nya berbenah, karenakan perokok di Kabupaten Subang cukup banyak. Ini agar tidak merugikan diri sendiri juga orang lain,” ujarnya.

Baca Juga:Petaka Tiup Lilin, 40 Orang Langsung Positif Covid-19Ririn Ekawati Salting Dilamar Ibnu Jamil

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Ahmad Zayiddin Ansori mengatakan realisasi pajak rokok untuk Kabupaten Subang sebesar Rp90.217.865.482 pada tahun 2020. Sedangkan untuk realisasi tahun 2019 sebesar Rp 73.654.366.158. “Potensi pajak rokok lumayan besar,” ujarnya.(ygo/sep)

 

0 Komentar