Inovasi, Kejaksaan Negeri Subang Antarkan Bukti Tilang ke Rumah Warga

Kejaksaan Negeri Subang
KERJASAMA: Kejaksaan Negeri Subang dengan Grab bekerjasama mengantarkan bukti tilang sampai rumah masyarkat atau pelanggar. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Ada sekitar 400 dokumen, mulai dari SIM dan STNK yang ada di kita dan itu merupakan dokumen masyarakat yang tertilang,” terangnya.

City Manager Grab Subang Argin sangat mengapresiasi kerja sama dengan Kejari Subang. Pada kerjasama tersebut, pihaknya menyiapkan ribuan driver untuk mengantarkan pengambilan dokumen tilang kepada masyarakat hingga sampai rumah.

“Kami sangat apresiasi sekali dan kami siapkan ribuan driver dalam aplikasi GrabExpress,” ungkapnya.

Baca Juga:Hari Keluarga Nasional di Masa Pandemi, BKKBN Targetkan 1 Juta AkseptorLima Tahun Berturut-turut, Purwakarta Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

GrabExpress di aplikasi Grab, Argin menjelaskan, masyarakat yang tertilang bisa mengambil barang bukti tilang di kantor Kejari Subang, dengan cara masyarakat tinggal mengorder GrabExpress dan mengambil barang bukti tilang.

“Kita antarkan hingga ke rumah. Kami sudah training semua driver GrabExpress,” tandasnya.(ygo/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar