H-7 Lebaran Disnakertrans Subang Imbau Perusahaan Bisa Bayar THR

H-7 Lebaran Disnakertrans Subang Imbau Perusahaan Bisa Bayar THR
IMBAUAN: Kadisnakertrans Kusman Yuhana mengedarkan surat kepada perusahaan di Kabupaten Subang mengenai pembayaran THR untuk pekerja. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengimbau H-7 lebaran perusahaan sudah harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Meski kondisi perusahaan tidak stabil, hak pekerja harus diberikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang H. Kusman Yuhana mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.M /6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

Pihaknya, memberikan surat edaran tersebut ke semua perusahaan di Kabupaten Subang. “Menjelang Lebaran H-7, perusahaan sudah bisa membayarkan THR kepada para pekerjanya,” ujarnya.

Surat edaran tersebut, Kusman menuturkan, memperhatikan kondisi perekonomian yang saat ini berdampak pandemi Covid-19 dari kelangsungan usaha. Kemudian, mempertimbanakan kebutuhan pekerja dan buruh terhadap THR, diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja berkaitan dengan hal tersebut. “Kita melihat poin yang ada di surat edaran, seperti memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga:PT Tirta Investama Aqua Subang Berbagi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19Kondisi Keuangan Sulit, Pemda Subang Pangkas Anggaran Dinas Hingga 80 Persen

Dijelaskan Kusman, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati antara kedua belah pihak. “Perusahaan bisa membayarkan THR nya secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan saat ini ditengah pandemi. Tapi intinya, THR harus tetap dibayarkan,” jelasnya.

Disnakertrans Subang akan membangun pos komando (posko) THR untuk laporan perusahaan, apakah sudah membayarkan THR kepada pekerjanya. Pekerja bisa melaporkan apakah sudah menerima THR nya atau belum. Kusman meminta kepada perusahaan agar melaporkan segala sesuatu hal tentang pembayaran THR. “Kita bangun posko di Disnakertrans Subang. Hal ini agar perusahaan melaporkan apakah sudah membayarkan THR kepada pekerjanya atau belum,” katanya.

Sementara itu, salah satu buruh pabrik Subang Enah (29) mengatakan, kondisi saat ini sangat sulit. Bisa lebih sulit ketika perusahaannya tidak bisa membayarkan THR nya tepat waktu, karena ada kabar bahwa perusahaan dimana tempatnya bekerja membayarkan THR nya secara bertahap atau dicicil. “Katanya sih gitu, lebaran kali ini sangat sulit,” ujarnya.(ygo/vry)

0 Komentar