Hak Angket Sari Ater Mandeg

Hak Angket Sari Ater Mandeg
Ir Beni Rudiono, Ketua DPRD Subang.
0 Komentar

SUBANG-Hak Angket yang digulirkan DPRD Subang tahun 2018 lalu untuk menyelediki kerjasama Pemda dengan PT Sari Ater tidak jelas hasilnya. Padahal tahun lalu, DPRD konsen melototi kerjasama Pemda dengan PT Sari Ater.
Sebelum dinaikan menjadi hak angket, sebelumnya juga DPRD melakukan hak interpelasi melalui sidang paripurna pada 8 Februari 2018.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Subang, Ir Beni Rudiono yang waktu itu lantang menyuarakan untuk menyelediki kerjasama Pemda dengan PT Sari Ater, mengakui proses hak angket mandeg.

“Iya agak sedikit mandeg, nanti kita akan cek lagi, itu sempat tertahan karena satu dan lain hal terutama karena kesibukan melakukan yang prioritas,” ungkap Beni kepada Pasundan Ekspres, Selasa (12/2).

Baca Juga:Sampah TPA Panembong LongsorLogistik Pemilu Sudah 70 Persen

Dia menyebut, akan melakukan pembahasan proses hak angket sudah sejauh mana. Namun ia mendapat informasi, kerjasama tersebut telah menguntungkan Pemda. Ia tidak menjelaskan secara detail keuntungan dimaksud seperti apa.
“Tapi sebetulnya, menurut bocoran sudah menguntungkan kita,” ujarnya.

Beni mengatakan, akan menanyakan langsung ke pansus mengenai hak angket tersebut. “Saya akan tanyakan dulu ke pansusnya, karena suasana sudah mencair, maka sebetulnya dianggap sudah tidak ada persoalan. Yang paling penting menguntungkan ke pemda, sudah mengarah ke sana,” paparnya.
Wawancara tahun lalu dengan Pasundan Ekspres, Beni menegaskan, kepentingan DPRD Subang yakni untuk masyarakat Subang. Pasalnya dari hasil kerjasama itu, harus ada manfaat yang didapat oleh masyarakat Subang.

“Tugas kami hanya satu, kalau ada asset Pemda yang hilang itu kan tidak boleh terjadi. Kemudian timbul versi dan versi, makanya menghilangkan versi ini, ya kata bagian hukum begini, kata apa begitu. Ya kita menyadari menghadapi Sari Ater nggak gampang, kuat, punya duit. Tapi apakah mesti takut karena berduit, enggalah,” beber Beni.

Beni mengatakan, addendum-addendum yang telah dilakukan menimbulkan kecurigaan publik termasuk DPRD. Makanya kecurigaan itu tak boleh dibiarkan. Proses di DPRD yang dilakukan melalui hak interpelasi untuk memberikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kerjasama tersebut.

Dia mengatakan, DPRD pun tak berhenti sampai ke hak interpelasi saja. Karena jika berhenti, DPRD akan dicurigai publik.

0 Komentar