Harga Cukai Naik, Pedagang Khawatir

Harga Cukai Naik, Pedagang Khawatir
Lilis,pedagang.
0 Komentar

SUBANG-Sejumlah pedagang rokok mulai khawatir akan naiknya harga rokok yang disebabkan kenaikan cukai rokok tahun 2020 mendatang. Hal itu dapat berakibat pada penurunan minat konsumen terhadap rokok.

Pedagang rokok di Kelurahan Soklat, Lilis (43) mengaku mendapat kabar di media massa terkait kenaikan cukai sebesar 23 persen. Hal itu pasti akan berdampak terhadap harga rokok. “Jika benar akan ada kenaikan cukai dan harga rokok pun akan ikut naik. Karena rokok merupakan produk yang setiap harinya banyak dibeli. Ya kalo bisa jangan naik lah, nanti banyak yang gak beli rokok,” kata Lilis.

Dia menjelaskan dengan banyaknya gambar mengerikan akibat merokok yang di tampilkan di bungkus rokok saat ini, sudah menurunkan masyarakat untuk membeli rokok. Apalagi, jika kabar kenaikan cukai itu benar akan berdampak terhadap harga rokok, yang dapat menurun minat orang membeli rokok. “Pastinya akan tambah banyak orang berpikir dua kali untuk beli rokok,” ujarnya.

Baca Juga:5.000 Peserta Ramaikan Color Run, bank bjb Akan Gelar Secara RutinPikoli Gelar Balap Motor

Salah seorang perokok aktif asal Warga Ciheleut, Sujarwadi (40) mengaku dirinya selalu menghabiskan 3 bungkus rokok perharinya. Jika harga rokok naik, ia mengaku akan mengurangi rokok yang biasa di hisapnya. “Harga sebungkus saja sekarang udah mahal, masa mau dinaikan lagi,” ujarnya.

Sujarwadi berharap kabar tersebut tidak terjadi dikarenakan lantaran rencana yang sama pernah terjadi sejak dulu, namun tidak pernah terjadi dan kini kabar tersebut ada lagi. “Harapannya sih mudah mudahan gak terjadi naik,” ungkapnya

Sementara itu Kepala BP4D Subang Sumasna St mengatakan warga Subang yang menghisap rokok memang banyak, bisa dilihat dari pajak yang didapatkan dan di berikan ke Subang dalam bentuk DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau). Bahkan pada tahun 2018, Subang dapatkan alokasi 4 miliar dari DBHCT tersebut. “Subang terhitung lumayan tinggi perokoknya, dilihat dari pajak yang diberikan dalam DBHCT,” ujar Sumasna. (ygo/sep)

0 Komentar