Harga Rokok Merangkak Naik, Padahal Diberlakukan Awal Tahun 2020

Harga Rokok Merangkak Naik, Padahal Diberlakukan Awal Tahun 2020
0 Komentar

SUBANG-Awal tahun 2020, pemerintah pusat berencana menaikan harga tarif cukai rokok. Belum juga memasuki tahun 2020, harga rokok di berbagai warung sudah mulai mengalami kenaikan. Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) mengaku kaget dengan adanya kenaikan harga tersebut dan bisa jadi konsumen rokok akan menurun, seiring dengan naiknya harga rokok tersebut.

Pedagang warung Rawabadak Lilis S (50) mengatakan, harga rokok hari ini sudah mengalami kenaikan, baik perbatang ataupun perbungkus. Rokok yang mengalami kenaikan, dikarenakan dari pemasok rokok yang menaikan harga. Kenaikan harga rokok dikeluhkan konsumen. “Ya sudah naik dari hari ini. Kenaikan harga dari sananya,” terangnya.

Dijelaskan Lilis, kenaikan harga rokok tersebut sangat disayangkan oleh konsumennya. Seperti rokok Djarum Coklat perbungkusnya yang awalnya Rp 14.000 menjadi Rp 15.000. Marlboro dari Rp 26 ribu menjadi Rp 27.500. Sampoerna Mild dari harga Rp 22.000 menjadi Rp 24.000. Marlboro Black dari harga Rp 25.000 menjadi Rp 25.500 adapun dengan harga rokok yang mengalami kenaikan tersebut, membuat konsumen yang membeli rokok kini menjadi minim. “Ya biasanya yang beli mencapai puluhan bungkus, sekarang cuma belasan. Mungkin karena harga rokoknya naik,” katanya.

Baca Juga:Pemda Tagih Keuntungan ke PT Sari AterOpen Bidding Jabatan Pimpinan Tertinggi Sepi Peminat

Warga Rawabadak Endang. S (43), kenaikan harga rokok tersebut sudah terasa sejak kemarin. Dirinya kaget dengan harga yang naik tersebut. Saat ini, Endang harus menahan diri untuk tidak terlalu banyak menikmati rokok. Harga sebungkus rokok bisa seperti 2 liter beras. “Harganya sudah kaya 2 liter beras, makanya di hemat buat ngisep rokok,” tandasnya.

Kepala DKUPP Subang Rahmat Fatarrahman mengatakan, mengenai harga rokok yang naik. Jika sudah tributnya Peraturan Menteri Keuangan, maka bisa saja terjadi naiknya harga rokok. “Kalau sudah ada peraturan menterinya, maka bisa saja terjadi naiknya harga rokok,” katanya.

Rahmat mengakui di Kabupaten Subang penikmat rokok lumayan banyak. Terlihat dari pajak bagi hasil dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) ke Kabupaten Subang. Kenaikan harga rokok, bisa jadi peminat rokok di Kabupaten Subang akan menurun. “Ya sudah jelas, bisa jadi konsumen rokok di Subang akan menurun,” tandasnya.

0 Komentar