Hasil Ukur BPN, Tanah Pengganti Kas Desa 27 Ha

Hasil Ukur BPN, Tanah Pengganti Kas Desa 27 Ha
Kegiatan pengumuman hasil ukur calon tanah pengganti kas desa di Aula Kecamatan Pusakanagara. YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang untuk pengganti tanah kas desa, mulai diumumkan pada warga. Jika tak ada masalah, berkas tersebut akan segera diserahkan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk segera dilakukan penilaian harga tanah.

PPK Pengadaan Tanah Kemenhub Ngatiyo S.IP mengatakan, hasil ukur tanah milik warga mulai diumumkan oleh BPN. Lahan yang diukur untuk menjadi tanah pengganti tersebut seluas 27 hektare dengan total 53 bidang. “Kurang lebih tanah yang akan dibebaskan untuk penggantian tanah kas desa ada 27 hektare. Nah kemarin sudah diukur, hari ini diumumkan pada warga,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Subang H. Yudi Suhudi mengatakan, hasil pengukuran tanah telah disampaikan pada pemilik tanah. Hasil ukur tanah yang dilakukan berdasarkan berkas-berkas yang diajukan warga seperti SPPT, AJB juga sertifikat tanah.

Baca Juga:Sigas dan Pertamina Jajaki Kerjasama Penyediaan dan Penyaluran BBM di Pelabuhan PatimbanWanita Berdaster Ditemukan Tewas di Jembatan Cipunagara

“Kalau hasilnya lebih nanti menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik, bahwa memang benar tanah itu milik yang bersangkutan. Kalau yang kurang bisa menandatangani surat penerimaan hasil ukur. Nah jika tidak ada masalah atau komplain, bisa diajukan ke KJPP,” imbuhnya.

Kegiatan pengumuman hasil pengukuran ini juga turut dihadiri perwakilan dari Pemda Subang yakni Kabag Pemerintahan Setda Subang, Tim dari BPN Kabupaten Subang, Muspika Kecamatan Pusakanagara serta masyarakat pemilik tanah calon pengganti tanah kas desa.(ygi/sep)

0 Komentar