Honorer Meminta Kejelasan Status, Proses Regulasi Capai 90 %

Honorer Meminta Kejelasan Status, Proses Regulasi Capai 90 %
REGULASI: PHK2I Subang saat menggelar pertemuan dengan Pemda Subang. Membahas terkait regulasi SK Bupati untuk kesejahteraan honorer. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pemda Subang yang diwakili oleh Pejabat Sekda Subang, H. Aminudin menyampaikan, terkait penerbitkan SK Bupati Subang untuk melengkapi syarat penerima BOS dan BOSDA yang didasari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, telah mencapai 90 persen.

Hal tersebut disampaikannya, setelah paparan usulan yang disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Subang, Rudhi SPd I, yang dikuatkan oleh hasil kajian tatanan dan regulasi hukum serta penyampaian dukungan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang untuk segera diterbitkan SK Bupati tersebut.

Aminudin mengatakan, dalam menetapkan sebuah keputusan yang berakibat pada lahirnya dokumen negara, perlu pertimbangan yang matang. Maka pertimbangan harus didasari dengan kajian yang didasari regulasi yang tepat.

Baca Juga:Muslimat NU Tangkal Hoax hingga RantingSoal Kartu Pra Kerja, Ini Harapan Mahasiswa

Sebagai tambahan penguatan SK Kabupaten lain, yang telah terbit bisa menjadi role model redaksi hukum yang akan dibuatkan di Kabupaten Subang.

Ketua Umum PHK2I Kabupaten Subang, Rudhi SPd I mengatakan, terbitnya SK Bupati Subang tersebut akan menjawab kerisauan honorer, bahwa Pemerintah Kabupaten Subang tetap konsisten dan memberikan perhatian kepada honorer yang telah memberikan pengabdiannya kepada bangsa dan negara khususnya Kabupaten Subang, dalam dunia pendidikan. Ikut berperan aktif mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap manfaat SK tersebut bukan saja menjadi pelengkap persyaratan penerima BOS dan BOSDA, tetapi terintegrasi kepada manfaat-manfaat sebagai syarat menerima kesejahteraan di program yang lain.

“Pejabat Sekda memberikan tugas kepada Kasubang Hukum, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Ketua Umum PHK2I untuk berkoordinasi. Segera mengambil langkah-langkah penguatan untuk mencapai 10% yang tersisa, sehingga SK tersebut dapat diyakini benar untuk segera diterbitkan,” ungkap Rudhi kepada Pasundan Ekspres, Jumat (8/5), usai audiensi dengan Plt. Sekda Subang H. Aminudin.

Rudhi mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mencari regulasi yang dapat digunakan bagi Honorer di SKPD-SKPD yang lain, sebagai tenaga honorer struktural untuk dapat digunakan sebagai dasar mendapatkan status dan kesejahteraan yang layak di Kabupaten Subang.
“Memperhatikan hal tersebut maka Ketua Umum menghimbau untuk tetap bersatu menjalin persatuan , persaudaraan dan kesamaan hak dan kewajiban untuk terus berjuang mencapai harapan yang dicita-citakan,” ujarnya.(ysp/dan)

0 Komentar