Ini Poin-poin Yang Harus Tertuang di Berita Acara Musdes Pemekaran Subang Utara

Ini Poin-poin Yang Harus Tertuang di Berita Acara Musdes Pemekaran Subang Utara
0 Komentar

SUBANG– Pemerintah Kabupaten Subang terus memproses pemekaran Kabupaten Subang Utara. Terbaru, Pemda menggelar sosialisasi terkait pemenuhan persyaratan administratif pemekaran daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam paparan yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang H Nana Mulyana, ada beberapa poin yang harus tertuang dalam berita acara. Berikut poin-poin tersebut
1. Menyetujui adanya Pemekaran Kabupaten Subang Utara.
2. Menyetujui Kabupaten Subang sebagai Kabupaten induk dan Kabupaten …………… sebagai Kabupaten hasil pemekaran.
3. Menyetujui Desa ………… Kecamatan ……….. menjadi cakupan wilayah Kabupaten ……….. (hasil pemekaran)
4. Menunjuk Kecamatan ………… sebagai lokasi Ibu kota Kabupaten.
Seperti diketahu, Pemerintah Kabupaten Subang telah mengusulkan 3 Kecamatan sebagai lokasi usulan calon Ibukota Kabupaten hasil pemekaran yakni Kecamatan Pusakanagara, Pamanukan serta Ciasem.
Tiga Kecamatan tersebut dapat dipilih oleh Desa-desa yang rencananaya menjadi cakupan wilayah Kabupaten Subang Utara dan tertuang dalam berita acara Musdes tersebut.
Sementara itu mengenai nama Kabupaten, saat ini nama Kabupaten Subang Utara yang mengerucut belum merupakan nama baku atau penamaan resmi pemekaran wilayah Pantura Subang. Dalam berita acara Musdes nantinya, Desa juga mengusulkan nama untuk Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Subang sebagai induk.
Namun hingga saat ini, ada dua nama yang mengemuka untuk penamaan pemekaran daerah utara Subang yakni Kabupaten Subang Utara serta Kabupaten Pamanukan. (ygi)

0 Komentar