Isi Kekosongan Jabatan, Camat Lantik Dua Pjs Kades

Isi Kekosongan Jabatan, Camat Lantik Dua Pjs Kades
MELANTIK: Camat Compreng Deni Setiawan menyerahkan SK kepada Pjs Kades yang dilantik, yaitu Deden Setia Permana Pjs Kepala Desa Sukadana dan Ita Carita Pjs Kepala Desa Jatimulya, kemarin (15/1). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

COMPRENG-Camat Compreng Deni Setiawan melantik dua Penjabat Kepala Desa Sukadana dan Desa Jatimulya, yang telah habis masa jabatanya.

Kedua Penjabat yang dilantik yaitu Deden Setia Permana sebagai Pjs Kepala Desa Sukadana serta Ita Carita sebagai Pjs Kepala Desa Jatimulya.

Camat Compreng Deni Setiawan berharap meskipun masa kepemimpinan Pjs terbilang singkat, namun Pjs yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga:Melawat ke Gedung DPR RI, Hermansyah Bulatkan Tekad Demi SubangAda 138 Temuan Dugaan Pelanggaran, Potensi Pelanggaran Semakin Banyak

“Memang waktunya tidak lama, tapi saya berharap tugas dan tanggung jawab ini, bisa dilaksanakan, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” ucap Deni Setiawan, di Aula Desa Sukadana, kemarin (15/1).

Ia menyebutkan, jika sesuai rencana pada 22 Januari mendatang, akan dilaksanakan pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades Serentak. Diketahui ada 6 Desa, diantaranya Desa Jatimulya, Sukatani, Sukadana, Jatireja, Kiarasari serta Mekarjaya.

“Insyaallah mudah-mudahan lancar, doakan saja,” jelas Deni.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan terimakasih pada Kepala Desa Sukadana Darwin Jafar Sidik atas pengabdianya selama ini, yang kebetulan terpilih kembali untuk memimpin Sukadana periode mendatang.

Ia juga sampaikan ucapan terimakasih, pada Plt Kepala Desa Jati Mulya Darta Ego, yang telah mengemban tugas sementara melaksanakan pemerintahan di Desa Jatimulya.

“Saya ucapkan terimakasih pada Pak Darwin juga Pak Ego yang telah mengabdi dan menjalankan roda pemerintahan,” ucap Deni.

Pada pelantikan tersebut turut hadir Danramil Pusakanagara Kapten Maali serta Kapolsek Compreng AKP Dadang K, serta lembaga desa dan unsur UPTD. (ygi/dan)

0 Komentar