Jaksa Kecewa Putusan Hakim

Jaksa Kecewa Putusan Hakim
TERBUKTI BERSALAH: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 2,3 tahun, denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan mantan Kades Compreng Warmah Bin Kudik, Senin (27/1) YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Mantan Kades Compreng Divonis 2,3 Tahun Kurungan

SUBANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis 2,3 tahun kurungan mantan Kades Compreng, Warmah Bin Kudik. Dia terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa. Melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang sekaligus tim JPU Faisal Akbar SH mengatakan, sangat kecewa dan tidak puas dengan vonis dari majelis hakim. JPU menuntut 4,6 tahun, sementara vonis hakim 2,3 tahun.

“Kita tuntut terdakwa dengan pidana kurungan 4,6 tahun, namun vonis hanya 2,3 tahun. Kami sangat kecewa,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (27/1).

Dia menuturkan, masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut. “Kita diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Bandung, Daryanto SH melalui amar putusan mengatakan, terdakwa Warmah bin Kudik dijatuhkan pidana kurungan 2,3 tahun, denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa divonis 2,3 tahun penjara,” ujarnya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut digelar sekitar jam 15.00 WIB. Persidangan tersebut dihadiri sekitar 30 orang keluarga terdakwa. Terdakwa yang memakai kemeja putih nampak biasa-biasa saja menjalani persidangan.(ygo/ysp)

0 Komentar