Jangan Tertipu Perekrutan PKH

Jangan Tertipu Perekrutan PKH
KUNJUNGAN: Kepala Seksi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Irvan Ferdiansyah bersama sejumlah Pendamping PKH saat mengunjungi KPM di Kabupaten Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Sosial Kabupaten Subang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada program perekrutan PKH (Pendamping Keluarga Harapan). Karena diketahui saat ini beredar informasi adanya perekrutan PKH di medsos atau whatshap. Dan itu adalah hoax.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Irvan Ferdiansyah mengatakan, terkait perekrutan PKH. Menurut Irvan, saat ini Kemensos RI belum membuka perekrutan PKH. Bilapun ada perekrutan, Kemensos memliki situs resminya.

“Ya banyak kabar hoax beredar saat ini di media sosial tentang perekrutan pendamping PKH. Kemensos jika membuka perekrutan pendamping PKH maka kemensos membuka di situs resminya. Warga Subang jangan sampai tertipu,” ujarnya.

Baca Juga:Hari Jadi ke-74 Jabar: Kolaborasi dan Inovasi Kunci Jabar Juara Lahir BatinWTP dan Predikat A SAKIP, Kado Terbaik di Hari Jadi ke-74 Jabar

Sementara itu soal persyaratan PKH yaitu, pendidikan S1, bisa menjaga komitmen, konsen di dunia sosial dan lainnya. Di Subang sendiri ada sekitar puluhan ribu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang didampingi PKH. Dari mulai ibu hamil,anak balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Dari sekian puluh ribu KPM tersebut, jumlah tenaga Pendamping PKH saat ini yaitu 247 orang. Dari data tersebut diantaranya ada dua orang kordinator PKH Kabupatenn, 4 orang supervisor, 9 orang adminstratur pangkalan data. Karena para pendamping PKH tersebut untuk pelaporan nya menggunakan link nya langsung ke Kemensos.

“Saat ini ada 247 orang pendamping PKH,” kata Irvan.

Dijelaskan Irvan dirinya tidak bisa memungkiri bahwasanya ada pendamping PKH yang double job seperti guru honor menjadi pendamping PKH, Dosen, ikut organisiasi dan lainnya. Hal tersebut kata dia, sah – sah saja selagi pendamping PKH tersebut bukan tenaga dalam pekerjaan yang mengikat seperti PNS, ataupun lainnya.

“Ya ada yang seperti itu, namun karena tidak ada aturan yang melarang hal tersebut sehingga memang banyak pendaming PKH yang double job namun dengan pekerjaan tidak mengikat,” tuturnya.

Irvan mengimbau kepada pendamping PKH yang memiliki double job tersebut agar tugas di pendamping PKH nya di prioritaskan. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ya kami sering mengimbau kepada para pendamping PKH yang memiliki double job agar menmpriotitaskan tugasnya sebagai pendamping PKH. Mereka dituntut bertugas di lapangan lebih optimal untuk mengumpulkan data, verifikasi komitmen KPM ( keluarga penerima manfaat ) dan lainnya,” tukasnya.(ygo/dan)

0 Komentar