Jika Subang Berlakukan PSBB, Pabrik Tetap Bisa Beroperasi tapi Ada Syaratnya

Jika Subang Berlakukan PSBB, Pabrik Tetap Bisa Beroperasi tapi Ada Syaratnya
0 Komentar

SUBANG-Sudah dipastikan Kabupaten Subang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan Covid-19.

Berdasarkan Permenkes No 9 tahun 2020, aktivitas masyarakat akan dibatasi selama PSBB. Seperti pembatasan aktivitas keagamaan, sosial-budaya, moda transportasi, maupun aktivitas perusahaan.

Apakah sektor industri seperti pabrik masih boleh beroperasi? Dalam Permenkes lampiran bagian D, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, halaman 24 mensyaratkan adanya izin dari Kementerian Perindustrian bagi sektor industri yang membutuhkan proses berkelanjutan.

Baca Juga:Ditengah Pandemi, BPJAMSOSTEK Karawang Bayarkan 1.720 KlaimPemdes Mundusari Kecamatan Pusakanagara Gencar Bangun Infrastruktur

Hingga 26 April 2020 Kementerian Perindustrian telah memberikan izin kepada 14.533 industri untuk tetap beroperasi.

“Paling banyak dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri,” ujar Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).(red)

0 Komentar