Kapolres: Masa PSBB, Masuk Keluar Subang Harus Tunjukkan KTP

Kapolres: Masa PSBB, Masuk Keluar Subang Harus Tunjukkan KTP
Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanani
0 Komentar

SUBANG-Terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sudah dimulai sejak tanggal 6 Mei hingga 19 Mei nanti. Pihak kepolisian akan bertindak tegas bagi pengendara yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Subang maupun yang akan keluar Subang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanani saat mengikuti kegiatan lounching penyaluran BLT APBD II dan BLT Kemensos oleh Bupati Subang H. Ruhimat di Desa Rawalele Kecamatan Dauwan, Kamis (7/5).

Menurutnya, cara bertindak tim gabungan akan menyetop pengendara roda 2 dan 4 dengan memeriksa KTP bersangkutan.
Dan apabila orang tersebut bukan warga Subang, akan kita arahkan untuk putar balik, apabila tetap bersikeras melanjutkan perjalanannya akan beri teguran dan ada blangko isian untuk pengendara tersebut.

Baca Juga:Bikin Heran, Kukang Ditemukan Kembali di KasomalangAdiksi Gawai di Tengah Pandemi Covid-19

Bila kemudian pengendara itu kembali untuk kedua kalinya maka, mereka termasuk yang melanggar aturan dan akan ditindak.

Sementara itu, Teddy menyampaikan jumlah personil gabungan yang diterjunkan sekitar 1516 personil, tersebar di 14 titik chek point sewilayah Subang, personil gabungan itu terdiri dari TNI,Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinkes.

“Nantinya petugas akan periksa pengendara yang masuk ke wilayah Subang maupun yang akan keluar Subang,” katanya.

Terkait ojol, kata Teddy, tidak diperbolehkan membawa penumpang kecuali gofood atau grabfood. Sementara untuk roda 4 ada pemberlakuan khusus hanya boleh untuk tiga orang pengendara, supir dan dua penumpang di belakang.

Dengan pemberlakuan PSBB masa 14 hari ini, hingga 19 Mei nanti, pihaknya berharap , Virus Corona di Kabupaten Subang hilang dan warga tidak ada yang terjangkit lagi covid 19.(dan/hba)

0 Komentar