Karyawan PT Ultrajaya Milk Mogok Kerja

Karyawan PT Ultrajaya Milk Mogok Kerja
MOGOK KERJA: Ratusan karyawan PT Ultrajaya mogok kerja memprotes kebijakan perusahaan, Rabu (12/9). Di antaranya memprotes batasan usia pensiun. ASEP IMAM MUTAQIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PADALARANG – Ratusan karyawan PT Ultrajaya Milk Industry Tbk melakukan aksi mogok kerja selama dua hari di depan kantor PT Ultrajaya Milk di Jalan Raya Gadobangkong Padalarang, Rabu (12/9). Aksi tersebut sebagai buntut dari kebijakan perusahaan yang dianggap memberatkan karyawannya.

Pantaun Pasundan Ekspres, aksi mogok kerja karyawan salah satu perusahaan susu UHT itu tepat dilakukan didepan pintu gerbang akses menuju kantor perusahaan yang tak jauh dari lokasi pabrik. Di bawah terik matahari di pinggir jalan tersebut, mereka hanya berduduk-duduk saja, sehingga mengakibatkan tersendatnya arus lalulintas di jalan tersebut.

Sejumlah aparat kepolisian dibantu sekuriti perusahaan berjaga-jaga. Sementara di sudut lain, puluhan anggota serikat pekerja melakukan orasi.

Baca Juga:Rumah Eni Roboh, Rumah Rani Mulai RetakSemua Caleg PAN Bersih dari Tindak Pidana

Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PUK SP RTMM SPSI) Ultrajaya, Kiki Permana Saputra mengatakan aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk reaksi dari buruh terhadap kebijakan perusahaan. Ada enam poin tuntutan yang mereka sampaikan seperti minta dikembalikan kebijakan uang pesangon pensiun 2+1 seperti yang sudah disepakati, penetapan batas usia maksimum pensiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015 dan memasukan batas usia pensiun pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kebijakan tentang pensiun itu sekarang sudah diputus oleh manajemen dengan alasan kembali normatif. Nah yang kita pertanyakan kebijakan normatif itu seperti apa? Karena sesuai dengan PP itu, usia pensiun itu 56 tahun,” kata Kiki.

Selain persoalan pensiun, lanjut dia, tuntuan lainnya disampaikan tentang temu akrab karyawan yang melibatkan keluarga seperti setiap tahun digelar. “Jangan ada outsourching di corebussines, serta jangan ada peraturan perusahaan di atas PKB sesuai amanat UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” ungkapnya.

Semetara itu, tim kuasa Hukum PT Ultrajaya Milk Industry Tbk yang diketuai Jogi Nainggolan menjelaskann secara rinci tentang kronologis konflik antara manajemen perusahaan dengan karyawannya tersebut. Konflik tersebut sebenarnya telah dibahas juga secara tri partit yakni antara buruh, perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB.

“Sebelumnya juga sudah dijelaskan pada serikat pekerja namun tidak menemui titik temu. Perusahaan lanjutnya telah menjalankan ketentuan tersebut berpatok pada regulasi yang ada,” kata Jogi.

0 Komentar