Kelanjutan Sidang Gugatan Lahan di Sari Ater Memasuki Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Penggugat: Kami Punya Banyak Bukti

sari ater
ilustrasi
0 Komentar

SUBANG – Soal gugatan atas sebidang tanah di objek wisata Sari Ater, ahli waris keturunan Raden Somadiwinata jalani sidang ke sembilan pada Rabu (17/2) di Pengadilan Negeri Subang.

Kuasa hukum ahli waris, Abshar  di kantor Pengadilan Negeri Subang mengatakan, sidang acara pembuktian saksi telah dilakukan, pihaknya telah mengantongi banyak bukti, “Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh kami selaku Kuasa Hukum dari ahli waris telah mengadirkan banyak bukti, terutama pembuktian dari saksi ahli,” ujar Abshar.

Ia juga memaparkan dalam persidangan tersebut telah menjelaskan di hadapan Majlis Hakim mengenai fakta dilapangan, “Pada tahun 1987 kepemilikan tanah tercatat milik Raden Somadiwinata, sesuai dengan surat ketetapan pembangunan daerah, Pajak Bumi dan Bangunannya tidak masuk dalam bukti kepemilikan Pemkab,” imbuhnya.

Baca Juga:Tim Satgas Peduli Bencana Kemenag RI Serahkan Bantuan ke Lembaga Pendidikan Alquran Terdampak Banjir di SubangLina Bantu Korban Banjir di Pantura Harus Ada Solusi Pencegahan

Ia kemudian menjelaskan, pada tahun 2000 juga sempat bertemu dengan ahli waris untuk membayar PBB pada tahun 2001 hingga 2003, “Kemudian pada tahun 2015 terdapat ahli waris yang meminta surat keterangan tanah ke Pemerintah Desa, dan sesuai dengan persil di blok 13 itu tetap termasuk dalam hak Raden Somadiwinata,” papar Abshar.

“Saksi yang dihadirkan pada saat itu menjabat sebagai petugas penagih pajak di Kecamatan Jalancagak ia menagih pajak ke Desa-Desa sebelum dimekarkan menjadi Kecamatan Ciater,” katanya.

Masih diterangkan Abshar, saksi lain yang menguatkan tuntutan tersebut, bernama Amud yang merupakan cucu dari seorang penggarap lahan tersebut, “Dia menggarap lahan milik Raden Somadiwinata Soma dari tahun 1966 hingga 1969 bahkan ia menjelaskan batas-batas tanah tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum penggugat juga menegaskan, SK Gubernur Tahun 56 Nomor 117 tentang adendum lahan tersebut harus dibatalkan.

“Karena saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat sendiri dari mantan pejabat, pihak Pemkab juga telah mengakui dalam bukti tertulis.” pungkasnya.(idr)

0 Komentar